Mencoba Memahami Konservasi

19

Apa itu Konservasi?

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :

  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Kata Konservasi memang merupakan kata serapan dari bahasa inggris sehingga pengucapan dan maknanya menjadi asing pula ditelinga masyarakat kita.

Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Cagar Alam dan Suaka Margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Cagar Alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Suaka Margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.

Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Taman Wisata Alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Kebijakan

Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:

  1. PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
  2. PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
  3. PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
  4. PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).
  5. PP 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Pelesatarian Alam dan Kawasan Suaka Alam

Semua peraturan tersebut ditujukan untuk melindungi kawasan konservasi sehingga terwujudnya kelestarian alam sesuai dengan tujuan masing-masing kawasan konservasi.

Hutan Indonesia sebagai salah satu kawasan paru-paru dunia tentunya wajib menjunjung tinggi konservasi.

Peraturan Konservasi secara umum berlaku di semua negara di dunia dengan keseragaman peraturan dan tidak terbantahkan dalam upaya menjaga kelestarian alam bumi.

Lalu kalau ada yang mengatakan konservasi adalah penyebab kesengsaraan masyarakat, itu merupakan kekeliruan dalam memahami konservasi.

Konservasi adalah benteng terakhir sebelum alam ini rusak oleh eksplorasi manusia. Konservasi mustahil dapat menyengsarakan masyarakat. Justru sebaliknya konservasi adalah pemberi kesejahteraan rakyat.

Percayalah apapun kegiatan masyarakat didalam kawasan konservasi pada hakikatnya diperbolehkan asalkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ikuti Kami