Luas Kawasan TNGC adalah 14.841,30 Ha

lambosir bn

Ditetapkannya kawasan hutan gunung ciremai sebagai taman nasional oleh Menteri Kehutanan melalui keputusan nomor SK.424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 silam menyebutkan bahwa luas kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai adalah ± 15.500 Ha sebagaimana terlampir pada surat keputusan tersebut.

Simbol “±” mengindikasikan bahwa luasan tersebut belum secara pasti menggambarkan kenyataan di lapangan sehingga batas sementaranya masih berupa pal batas milik Perum Perhutani. Kini 10 tahun kemudian barulah ditetapkan luas pasti kawasan TNGC oleh Menteri Kehutanan cq. Dirjen Planologi Kehutanan melalui surat keputusan nomor SK.3684/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Ciremai seluas 14.841,30 (Empat Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu dan Tiga Puluh Perseratus) Hektar di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. (download disini

Penetapan kawasan TNGC tersebut diterbitkan setelah melakukan pengukuran tata batas di lapangan yang kemudian dibuat dalam peta.

Dewasa ini kawasan TNGC telah memiliki batas yang pasti dengan bukti di lapangan berupa pal batas berbentuk kotak dengan nomor urutnya.

Tanda batas yang jelas itu membuat Balai TNGC kuat dalam mempertahankan kewilayahannya dari pihak-pihak yang tidak berwenang menggunakan kawasan TNGC.

Ikuti Kami