RESOR(t) : dari Kewilayahan ke Tematik

DSCN9030 aBerdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Taman Nasional disebutkan bahwa Balai Besar/Balai Taman Nasional Tipe A dan Tipe B dapat menetapkan resor.  Oleh karena itu dalam rangka efektivitas pencapaian target rencana strategis dan pengelolaan kawasan TNGC diperlukan pembentukan Resor pengelolaan yang memiliki tema pengelolaan berdasarkan tugas dan fungsi taman nasional.

Dahulu tugas pokok dan fungsi resor dijejali bertilap-lipat tugas, mulai dari pengamanan dan perlindungan hutan, pengendalian kebakaran serta pengelolaan wisata. Banyaknya tugas tersebut membuat kurang optimalnya tugas pokok dan fungsi resor.

Kini melalui keputusan Kepala Balai TNGC Nomor SK.74/BTNGC/2016 tentang Pembentukan Nama Resor, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Resor Pengelolaan TNGC. Keputusan tersebut mengorbitkan era baru pengelolan resor berbasis tematik dari yang sebelumnya bersifat kewilayahan.

Perubahan tersebut  terlihat jelas pada tugas dan fungsi pada nama Resor-nya.

Ada 3 jenis Resor Pengelolaan TNGC, yaitu :

1. Resor Pengelolaan Perlindungan dan Pengamanan Hutan

  •  SPTN Wilayah I Kuningan :

Lokasi Kantor : Desa Cibeureum Kec. Cilimus-Kuningan

Pos Jaga : Desa Paniis Kec. Pasawahan-Kuningan dan Desa Cisantana Kec. Cigugur-Kuningan

  •  SPTN Wilayah II Majalengka :

Lokasi Kantor : Desa Bantaragung Kec. Rajagaluh-Majalengka

Pos Jaga : Desa Gunungwangi Kec. Argapura-Majalengka

  •  Tugas pokok dan fungsi :
  • Perlindungan dan Pengamanan Hutan
  • Pengendalian Kebararan Hutan
  • Pengelolaan dan Analisa Data Perlindungan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan
  • Mengamankan Kondisi Ekologis sebagai Penunjang Kelangsungan Kehidupan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kehidupan Manusia

DSCN9095 a

2. Resor Pengelolaan Keanekaragam Hayati dan Ekosistem

  •  SPTN Wilayah I Kuningan :

Lokasi Kantor : Desa Randobawagirang Kec. Mandirancan-Kuningan

  •  SPTN Wilayah II Majalengka :

Lokasi Kantor : Desa Argalingga Kec. Argapura-Majalengka

  •  Tugas pokok dan fungsi :
  • Inventarisasi dan Monitoring Potensi Keanekaragaman Hayati
  • Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan
  • Pemulihan Ekosistem
  • Penutupan Kawasan
  • Pengelolaan dan Analisa Data Keanekaragam Hayati dan Ekosistem
  • Memelihara Kondisi Ekologis sebagai Penunjang Kelangsungan Kehidupan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kehidupan Manusia

DSCN9026 a

3.Resor Pengelolaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam

  •  SPTN Wilayah I Kuningan :

Lokasi Kantor : Desa Babakanmulya Kec. Jalaksana-Kuningan

  •  SPTN Wilayah II Majalengka :

Lokasi Kantor : Desa Sunia Kec. Banjaran-Majalengka

  •  Tugas pokok dan fungsi :
  • Pengembangan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam
  • Penyuluhan
  • Bina Cinta Alam
  • Pelibatan Masyarakat di Dalam dan Sekitar Kawasan
  • Pengelolaan dan Analisa Data Pemanfaatan dan Pelayanan Taman Nasional
  • Pemanfaatan Kondisi Ekologis sebagai Penunjang Kelangsungan Kehidupan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kehidupan Manusia

DSCN9022 a

Setiap Resor tersebut memiliki wilayah kerja diseluruh kawasan TNGC sehingga tidak ada lagi pengkotak-kotakan wilayah.

Ikuti Kami