Begini Perpaduan PSBB Jabar Dengan AKB


.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat (Jabar) yang semestinya rampung akhir Mei 2020 diperpanjang lagi.
.
Seperti dilansir laman Kompas, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan hasil evaluasi yang dikonsultasikan dengan sejumlah ahli epidemiolog dan ahli ekonomi.
.
“Kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang dari 30 Mei sampai 4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari mulai 30 Mei sampai 12 Juni 2020,” kata Setiawan dalam keterangan tertulis (28/5).
.
Setiawan menerangkan, perbedaan waktu untuk perpanjangan PSBB wilayah Bodebek sejalan dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
.
Sementara itu Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam unggahan instagramnya menuliskan, Jabar sudah 14 hari indeks covid stabil di rata-rata 1, artinya masuk kategori terkendali standar WHO. Minggu ini sudah tidak ada lagi daerah zona merah (29/5).
.
“15 daerah sudah diizinkan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau ‘new normal’ karena sudah masuk di zona biru. Sedangkan 12 daerah di zona kuning direkomendasikan melanjutkan PSBB parsial,” tulis Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil.
.
“AKB akan bertahap, penuh kehati-hatian. 30% dulu. Lanjut 60%. Baru jika aman lanjut ke 90%,” pungkas Kang Emil.
.
Dilansir laman Tribun Cirebon, Bupati Kuningan, Acep Purnama dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat virtual bersama Gubernur Jabar (29/5).
.
“Masih ada penambahan kasus warga yang terpapar, bahkan ada titik yang sudah menjadi klaster penyebaran secara transmisi lokal,” kata Acep Purnama.
.
“PSBB ini akan diteruskan mulai besok hingga 12 Juni mendatang,” tegasnya.
.
Di sisi lain, Acep Purnama mengatakan bahwa pemerintah pusat telah memunculkan penerapan tatanan normal baru atau AKB sebagai kelanjutan pelaksanaan PSBB.
.
“Dari kedua kebijakan (PSBB dan AKB), kami akan jadikan acuan untuk bisa menerapkan keduanya,” ucapnya.
.
Pemerintah Kabupaten Kuningan akan sedikit membuka kelonggaran pada beberapa aktivitas warga.
.
“Di antaranya, untuk Sholat Jumat di masjid, operasional toko modern, swalayan, pasar tradisional, pedagang makanan yang biasa berdagang sore hari,” ungkapnya.
.
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut yakni mewajibkan memakai masker bagi pelayan dan pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menyediakan ‘hand sanitizer’ di tempat yang mudah terlihat, dan menjaga jarak fisik antar sesama.
.
“Kami tekankan pada pengelola toko modern, swalayan, dan pedagang makanan agar patuhi protokol tersebut. Jika ada pelanggaran, kita akan tutup,” pungkasnya.
.
Tadi malam, akun instagram Acep Purnama mengabarkan bahwa Bupati dan Wali Kota se-Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) sepakat untuk melanjutkan PSBB menuju AKB.
.
#sobatCiremai, mari kita taati aturan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. So, yakinlah bersama kita bisa!.
.
[Teks & Foto © Tim Admin, Image © IG @ridwankamil -BTNGC | 052020]

Ikuti Kami