Ini Yang Harus Dipenuhi Pengelola dan Pendaki Menurut SNI 8748:2019 dan Protokol ‘New Normal’


.
Salah satu aktivitas wisata ‘outdoor’ yang sangat ditunggu buka lagi pada tatanan ‘new normal’ yakni pendakian gunung.
.
Setiap hari para pendaki bertanya melalui media sosial kapan pendakian dibuka. Padahal selentingan kabar mengungkapkan persyaratan yang amat ketat bagi aktivitas wisata pendakian gunung.
.
Nah, salah satu syarat yang dikeluhkan warganet yakni surat keterangan sehat bebas Covid-19 hasil rapid test, swab test, dan Polymerase Chain Reaction (PCR) test. Pendaki menilai teramat mahal untuk mendapatkan dokumen tersebut. Ya, kita tahu, pendaki gunung Indonesia memang banyak yang berasal dari masyarakat kalangan menengah ke bawah.
.
Selain pendaki, pengelola juga masih butuh mendalami pemahaman protokol pendakian era ‘new normal’. Oleh karenanya, Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pustanling LHK) Kementerian LHK menggelar webinar hari ini (17/6).
.
Temu digital yang dimulai pukul 9 pagi tadi menghadirkan narasumber Noer Adi Wardojo, Kepala Pustanling LHK; Nandang Prihadi, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PJLHK); dan Iip Taryana, Konseptor Standar Nasional Indonesia (SNI) 8748:2019.
.
Hadir pula narasumber Kuswandono, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Harley Sastha, Federasi Mountaineering Indonesia (FMI).
.
“Pandemi Covid-19 masih berlangsung sehingga aktivitas pendakian mesti dilakukan secara tertib, aman, dan nyaman sesuai SNI dan protokol kesehatan. Keterlibatan masyarakat dalam wisata pendakian pun mesti diperhatikan,” sambut Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian LHK yang dibacakan Noer Adi Wardojo, Kepala Pustanling LHK.
.
Kemudian Nandang Prihadi, Direktur PJLHK mengungkapkan dampak pandemi pada wisata alam.
.
“Bagi ekonomi memang terjadi krisis. Namun bagi lingkungan justru terjadi peningkatan kualitas ekosistem seperti udara dan air akibat penghentian aktivitas wisata di kawasan konservasi,” ungkap Nandang Prihadi.
.
“Bila nanti wisata alam dibuka, berkunjunglah ke destinasi terdekat dari tempat tinggal kita. Misalnya orang Bogor, ya piknik ke gunung Halimun Salak saja dan jangan pergi ke gunung Ciremai di Kuningan,” katanya.
.
Sementara Noer Adi Wardojo, Kepala Pustanling LHK mengatakan pengelola dan pendaki harus mengenal SNI pengelolaan pendakian.
.
“Ada empat kriteria dan persyaratan dalam SNI tersebut yakni keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Kemudian juga mesti ada pelibatan masyarakat setempat,” katanya.
.
Beliau menambahkan, SNI mesti disosialisasikan, diterapkan, dan dinilai kesesuaiannya.
.
“Ada tiga cara penilaian yakni first party, dilakukan internal oleh pengelola pendakian gunung seperti Balai TNGC atau oleh induk organisasinya seperti Ditjen KSDAE untuk keperluan self assessment. Second party, dilakukan oleh pihak costumer misalnya oleh komunitas pendakian gunung untuk menilai pemenuhan standar. Third party, dilakukan oleh pihak lain yang independent untuk menilai pemenuhan standar,” katanya.
.
“Penilaian kesesuaian juga dapat dilakukan secara peer, misalnya pihak pengelola TNGC dengan pengelola TN Gunung Gede Pangrango”, katanya.
.
Beliau menambahkan kegiatan pengembangan skema penilaian kesesuaian pihak pertama SNI 8748:2019 telah dilaksanakan sejak bulan Maret 2020, dengan melibatkan perwakilan Direktorat PJLHK, FMI, pakar pendakian gunung, Perum Perhutani, dan Pustanling LHK.
.
“Hasil uji coba formulir dengan metode penilaian pihak pertama SNI pada 9 Maret 2020 yakni di jalur Cibodas, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango nilainya 77,19 dan di jalur Kersik Tuo, Taman Nasional Gunung Kerinci Seblat dengan nilai 52,63,” tutupnya.
.
Kemudian Iip Taryana, Konseptor Standar Nasional Indonesia (SNI) 8748:2019 mengatakan perencanaan dan pelaksanaan pendakian serta pengelolaan pendakian sangat penting dilakukan pengelola dan pendaki.
.
“Semua persyaratan protokol kesehatan dan SNI harus dipenuhi pengelola dan pendaki,” kata Iip Taryana.
.
Selanjutnya Kuswandono, Kepala Balai TNGC mengatakan pengelolaan pendakian gunung Ciremai sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti pendaftaran online, kouta pendaki harian, jam keberangkatan dan kepulangan pendaki, durasi pendakian (2D1N), cek kesehatan, cek barang bawaan pendaki, safety talk, dan transit camp sebagai tempat pendirian tenda pendaki.
.
“SOP tersebut berlaku pada empat jalur pendakian gunung Ciremai yakni Apuy, Palutungan, Linggasana, dan Linggajati yang semuanya dikelola masyarakat setempat yaitu Pengelola Pendakian Gunung Ciremai (PPGC),” katanya.
.
Kuswandono menambahkan, saat ini SOP tersebut sedang diupdate dengan protokol kesehatan.
.
“Kami sedang merincinikan protokol umum kesehatan pandemi menjadi protokol khusus kunjungan wisata alam gunung Ciremai. Utamanya terkait durasi pendakian, sosial distancing, kouta ‘new normal’, dan cek kesehatan pendaki,” katanya.
.
Beliau juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pendakian gunung Ciremai tanpa menginap.
.
Pamungkas, Harley Sastha, FMI mengungkapkan ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia masih belum optimal, munculah ‘new normal’. Jadi sepertinya ada euforia masyarakat.
.
“Nanti bila dibuka dan kita niat mendaki gunung, maka kita wajib patuhi protokol umum dan protokol khusus supaya aman, tertib, dan nyaman,” katanya.
.
Harley menambahkan, pendaki harus tahu diri berasal dari zona mana.
.
“Meskipun tanpa gejala, kalau berasal dari zona merah, ya jangan nekad datang ke gunung yang jauh, apalagi sambil ‘open trip’. Karena tindakan itu berisiko besar menularkan virus corona,” tambahnya.
.
Terakhir, Harley berpesan agar pendaki wajib menggunakan peralatan sendiri alias tidak menyewa.
.
#sobatCiremai, siapkan diri sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Wait, see, and prepare!.
.
[Teks & Foto © Tim Admin -BTNGC | 062020]

Ikuti Kami