PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 26 Juni 2020, Daerah Zona Biru Boleh Lakukan AKB

Kemarin (12/6) semestinya menjadi hari terakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat (Jabar). Namun seperti dilansir laman Tribun Jabar, Ridwan Kamil, Gubernur Jabar menyatakan PSBB diperpanjang sampai 26 Juni 2020.

“Ada tiga situasi. Kesatu, daerah yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli 2020 yakni Bogor, Depok, dan Bekasi. Kemudian ada daerah yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni 2020, dan ada daerah yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya.

Kang Emil berharap dua minggu lagi ada daerah yang masuk ke zona hijau. Ya, karena saat ini banyak daerah di zona biru yang sudah mendekati angka indeks zona hijau.

Daerah yang masuk zona kuning yakni Bekasi, Bogor, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Garut.

Sedangkan daerah zona biru yakni Bandung Barat, Bandung, Cimahi, Subang, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kota Sukabumi.

Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional. Sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan “physical distancing” atau jaga jarak fisik antar sesama.

Sementara itu seperti dilansir laman Timesjatim, Acep Purnama, Bupati Kuningan mengatakan PSBB di Kuningan akan berakhir.

“Hasil Vicon (video conference) dengan Gubernur hari ini, sepertinya penerapan PSBB mau dicabut. Gubernur menginstrusikan kepada daerah masing-masing untuk menyesuaikan,” kata Acep di Ruang Crisis Center Kuningan (12/6).

Beliau menerangkan, meski PSBB akan dihentikan, namun pemerintah daerah masih tetap akan menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid-19.

Selain itu, kata Acep, Gubernur Jabar mempersilahkan kebijakan daerah untuk membuka kembali tempat-tempat umum dengan seperti tempat wisata yang terbuka (outdoor) dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Insya Allah, Senin (15/6), saya akan mengundang para pihak terkait untuk sama-sama berdiskusi memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada,” terangnya.

Bupati Kuningan akan mengundang para pengusaha restoran, pengusaha toko modern, dan para pengelola hiburan pariwisata terbuka.

“Intinya kami ingin ada ketegasan dari para pihak selaku penanggung jawab penyelenggara, baik sebagai pemilik maupun pengelola. Kami akan sodorkan surat pernyataan untuk melaksanakan protokol kesehatan,” jelas Acep.

Kemudian lanjut Acep, para pengelola usaha harus bertanggungjawab membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan kapasitas.

“Kemudian yang sedang dipikirkan oleh kami, sesuai arahan dan anjuran dari paramedis yakni wisata kolam renang,” tutur Acep.

Beliau menegaskan mulai hari ini (12/6) sampai Senin lusa jangan ada kegiatan dulu, jam buka toko-toko modern dan semuanya untuk sementara masih memberlakukan seperti sekarang. Pukul 6 sore harus tutup sampai ada aturan berikutnya.

“Satu minggu setelah kita memasuki AKB, sambil berjalan kita akan mencoba mengambil sample dan mudah-mudahan hasilnya bisa bagus. Insya Allah, dua minggu yang akan datang, Kuningan bisa masuk ke zona hijau,” pungkasnya.

#sobatCiremai, apakah Bupati Kuningan akan mengizinkan wisata outdoor dibuka lagi?. So, wait and see monday.

[Teks © Tim Admin, Foto © IG @rrizkymotret , @ridwankamil, & Tim Admin -BTNGC | 062020]

Ikuti Kami