Pemanfaatan Air

Pemanfaatan Massa Air Dari Taman Nasional Gunung Ciremai

Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) selama ini dikenal sebagai menara air wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan). Wilayah TNGC secara administrasi berada di 2 (dua) wilayah kabupaten yaitu Kuningan dan Majalengka, serta bagian kecil Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat. Kawasan TNGC merupakan hulu dari DAS (Daerah Aliran Sungai) Cimanuk dan Cisanggarung serta memiliki sumber mata air yang tersebar di seluruh kawasan TNGC. Potensi sumberdaya air di kawasan TNGC ini sangat vital dalam menopang kebutuhan masyarakat akan sumber air bersih untuk pertanian, rumah tangga, industri, wisata dan sebagainya.

Pemanfaatan sumberdaya air oleh masyarakat telah banyak dilakukan hampir diseluruh sumber mata air yang ada dikawasan TNGC. Jumlah sumber mata air berdasarkan SK Dirjen PHKA Nomor: SK.40/KSDAE/SET/KSA.3/1/2017 tentang Penetapan Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air Pada Taman Nasional Gunung Ciremai adalah sebanyak 106 mata air. Kegiatan pemanfaatan sumber air sebagai bentuk pemanfaatan jasa lingkungan di dalam kawasan konservasi telah diatur dalam Permenhut Nomor: P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Sumber Daya Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, TWA dan Tahura. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 bahwa pemanfaatan air sebagai massa air dapat dilakukan untuk kegiatan non komersial dan komersial.

Sampai dengan tahun 2018 tercatat ada 33 kelompok masyarakat dari 30 desa di sekitar kawasan TNGC yang telah mengajukan izin pemanfaatan air non komersial melalui SK Kepala Balai TNGC. Pemanfaatan air oleh masyarakat sekitar TNGC sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan pengairan/irigasi lahan pertanian.

Daftar Kelompok Masyarakat Pemegang IPA silahkan klik disini

Selain pemanfaatan secara non komersil oleh masyarakat, sumber mata air dari kawasan TNGC juga dimanfaatkan secara komersial oleh sektor swasta (perusahaan). Pemanfaatan air secara komersial ini dilakukan melalui pengajuan izin usaha pemanfaatan air (IUPA) dan sampai dengan tahun 2018 tercatat sebanyak 3 lokasi sumber mata air telah memiliki izin (SK Dirjen KSDAE) dan 15 lokasi sedang dalam proses pengajuan izin.

Daftar Pemegang/Pemohon IUPA silahkan klik disini

Ikuti Kami