Membangun Kolaborasi Konservasi

19ciremaiBulan Oktober tahun 2013 Taman Nasional Gunung Ciremai akan menginjak usia 9 tahun. Sejak ditunjuknya kawasan pada kelompok hutan gunung ciremai di Kab. Kuningan dan Majalengka sebagai taman nasional oleh Menteri Kehutanan melalui SK Menhut Nomor : SK.424/Menhut-II/2004 telah banyak hal yang terjadi. Berbagai tantangan dan persoalan masih dan terus dihadapi dengan lapang dada.

Satu hal yang sangat menarik yaitu mengenai Kolaborasi di taman nasional. Payung hukum kolaborasi di tanaman nasional mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pastinya Permenhut tersebut sudah tidak asing lagi bagi para penggiat alam di sekitar Taman Nasional. Untuk membaca permenhut tersebut dapat di unduh di www.tngciremai.com

Di tahun sebelum 2004 para “Perintis” di Kab. Kuningan dan Majalengka berjuang keras untuk membidani kelahiran “Putra Mahkota”- Kawasan Pelestarian Alam, Taman Nasional Gunung Ciremai. Perjuangan luar biasa para “Perintis” yang tentunya telah banyak menggelontorkan waktu, tenaga dan biaya itu memang tidak sia-sia. Penetapan gunung ciremai yang semula berstatus Hutan Lindung menjadi Taman Nasional disambut dengan suka cita oleh semua stakeholders.

Sejarah kemudian berlanjut dengan episode perlombaan sumbangsih ide dari para stakeholder. Ide-ide cemerlang itu dicoba dimasukan kedalam RPTN sebagai pedoman acuan utama dalam pembangunan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Namun “Sabda Pandhita Ratu” telah ditetapkan beberapa tahun sebelumya. Bahwa termaktub jelas dalam peraturan perundangan kehutanan terutama dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan kawasan taman nasional. UU 41 tahun 1999 dianggap “angker” oleh sebagian stakeholder karena dinilai “menutup” akses masyarakat dalam pengelolaan taman nasiona. Munculnya Permenhut Nomor : P.19/Menhut-II/2004 cukup memberikan angin segar. Dalam Permenhut tersebut masyakarat dapat memberikan peran serta dalam pengelolaan taman nasional.

Adapaun jenis kegiatan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang dapat dikolaborasikan menurut Permenhut Nomor : P.19/Menhut-II/2004 yaitu :

A. Penataan Kawasan

  1. Dukungan dalam rangka percepatan tata batas kawasan/ pemeliharaan batas.
  2. Penataan Zonasi.

B. Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam

C. Pembinaan Daya Dukung Kawasan

  1. Inventarisasi/ monitoring flora fauna dan ekosistem.
  2. Pembinaan populasi dan habitat jenis.
  3. Monitoring populasi dan habitat jenis.
  4. Rehabilitasi kawasan di luar cagar alam dan zona inti taman nasional.

D. Pemanfaatan Kawasan

1. Pariwisata alam dan jasa lingkungan

a. Studi potensi dan obyek wisata alam dan jasa lingkungan
b. Perencanaan aktivitas wisata alam

2. Pendidikan bina cinta alam dan interpretasi

a. Menyusun program interpretasi
b. Pengembangan media, sarana-prasarana interpretasi

E. Penelitian dan Pengembangan

1. Pengembangan program penelitian flora, fauna dan ekosistemnya
2. Identifikasi/ inventarisasi sosial, budaya masyarakat

F. Perlindungan dan Pengamanan Potensi Kawasan

1. Penguatan pelaksanaan perlindungan dan pengamanan
2. Penguatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan

 

G. Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam rangka mendukung pengelolaan KSA dan KPA

1. Pendidikan dan Pelatihan terhadap petugas.
2. Pendidikan dan Pelatihan terhadap masyarakat setempat.

H. Pembangunan Sarana dan Prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan kolaborasi

1. Sarana pengelolaan
2. Sarana pemanfaatan

I. Pembinaan Partisipasi Masyarakat

1. Program peningkatan kesejahteraan masyarakat
2. Program peningkatan kesadaran masyarakat

Balai TNGC selalu berusaha melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatannya. Tentunya masyarakat yang diajak berkolaborasi tersebut yang dianggap berkompeten. Masyarakat tersebut bisa berasal dari komunitas ataupun perorangan. Beberapa kegiatan kolaborasi yang telah dan sedang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai terutama di bidang Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang cocok untuk kolaborasi diantaranya kegiatan pengelolaan jasa wisata, kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan Pembinaan & Monitoring Habitat Jenis, kegiatan Rehabilitasi Kawasan, dll. Untuk informasi kegiatan kami dapat dibaca di www.tngciremai.com

Balai TNGC merupakan pelaksana peraturan perundangan kehutanan konservasi. Setiap kegiatan, program dan kebijakan tentunya mengacu pada hal tersebut. Oleh karena itu, hal-hal yang berada di luar range peraturan perundangan kehutanan tentunya tidak dapat dilakukan.

Dalam rangka menyambut hari jadi TNGC, kami mengajak stakeholder untuk memasuki “gerbang” konservasi secara bersama-sama untuk mewujudkan visi dan misi kami.

Ikuti Kami