IZIN MASUK KAWASAN

A. KETENTUAN UMUM DAN TATA TERTIB

Ketentuan Umum & Tata Tertib

KETENTUAN UMUM

  • Setiap pengunjung yang melaksanakan kegiatan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai wajib:
    1. Melaporkan diri kepada petugas Balai Besar TNGC setempat sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan;
    2. Menyerahkan fotocopy identitas (ktp/ sim/ kartu pelajar/ mahasiswa/ paspor yang masih berlaku;
  • Pelayanan pengunjung dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB;
  • Pembayaran administrasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan:
    1. Mematuhi petunjuk pada papan-papan petunjuk/ informasi maupun terhadap informasi yang disampaikan oleh petugas TNGC;
    2. Menjaga ucapan dan tingkah laku agar tidak keluar kata-kata yang bersifat arogan dan perbuatan yang tidak pantas;
    3. Tetap waspada terhadap bahaya ular, jalan licin, daerah yang mudah longsor, dan ciri-ciri atau jenis-jenis tumbuhan/ satwa yang beracun/ berbisa;
    4. Membawa perlengkapan ke lapangan yang memadai antara lain:
    • Membawa cukup logistik, perlengkapan dan peralatan secukupnya sesuai tujuan kunjungan;
    • Menggunakan pakaian dari bahan kain yang agak tebal dan berlengan panjang, bersepatu yang nyaman dan tidak mudah tergelincir;
    • Membawa obat-obatan P3K seperti obat sakit kepala, sakit perut, obat luka, obat malaria, obat anti racun/ bisa, cream untuk mencegah kulit terbakar dan obat-obatan yang bersifat pribadi;
    • Membawa buku panduan ataupun teropong, kaca pembesar bila akan melakukan pengamatan satwa/ tumbuhan;
    • Membawa kantong plastik untuk digunakan selama perjalanan sebagai tempat membawa sampah/kotoran;

TATA TERTIB PENDAKIAN/ PENELUSURAN HUTAN (JUNGLE TREKKING)

  • Petugas akan memeriksa barang bawaan dan Surat Ijin Masuk Kawasan (Simaksi) sebelum dan sesudah masuk kawasan.
  • Lamanya pendakian adalah 2 hari 1 malam
  • Jumlah pendaki minimal 4 orang dalam satu regu
  • Selama berada di dalam kawasan pendaki dilarang melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap tumbuhan, hewan dan keindahan yang terdapat di dalamnya.
  • Pendaki Wajib:
    1. Menyerahkan fotocopy identitas (KTP/ SIM/ Kartu Pelajar/ Mahasiswa/ Paspor yang masih berlaku).
    2. Bagi pendaki yang berumur < 17 tahun harus membawa fotocopy identitas orang tua dan surat ijin orang tua.
    3. Membawa logistik dan obat obatan secukupnya.
    4. Membawa peralatan pendakian (trekking) seperti kompas, peta, tali, carabiner dan lain-lain.
    5. Membawa perlengkapan tidur (jaket, senter, kantung tidur atau sleeping bag, mantel hujan atau rain coat, sepatu lapangan).
    6. Berjalan di jalur yang sudah disediakan.
  • Pendaki dilarang:
    1. Membawa binatang piaraan;
    2. Membuat api unggun;
    3. Meninggalkan sampah, sampah wajib dibawa turun;
    4. Melakukan vandalisme;
    5. Membawa senjata tajam;
    6. Membawa sabun mandi, odol, sampo dsb yang dapat mengakibatkan pencemaran air;
    7. Membawa alat musik;
    8. Mendirikan tenda di jalur pendakian.

TATA TERTIB BERKEMAH (CAMPING)

  1. Jumlah minimal pekemah adalah 2 (Dua) orang
  2. Bila jumlah pekemah dalam rombongan besar wajib memberikan informasi terlebih dahulu ke BPTN Wilayah setempat terkait dengan kapasitas bumi perkemahan
  3. Tenda didirikan di tempat yang sudah disediakan (Bumi perkemahan dan tempat mendirikan tenda)
  4. Pekemah wajib:
    • Membawa persediaan makanan/ minuman memadai;
    • Membawa perlengkapan tidur (jaket, jas hujan, senter dan baju ganti);
    • Membawa perlengkapan P3K;
    • Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan perkemahan.
  5. Pekemah dilarang:
    • Merusak dan memindahkan barang-barang yang ada di dalam kawasan TNGC.
    • Membawa alat-alat yang dapat mencemarkan kawasan seperti alat bunyi-bunyian, sabun, odol, sampho, pylox, spidol, cat pestisida dan sebagainya.
    • Meninggalkan sampah di dalam kawasan, sampah harus dibawa lagi keluar kawasan.
    • Membawa senjata tajam, kecuali ada ijin khusus dari BTNGC dan digunakan untuk keperluan tertentu (memasak).
    • Membuat api unggun di area berkemah (camping)/ dalam kawasan Taman Nasional.

TATA TERTIB PENELUSURAN SUNGAI DAN GOA

  1. Petugas akan memeriksa barang bawaan dan Surat Ijin Masuk Kawasan (SIMAKSI) sebelum dan sesudah masuk kawasan.
  2. Jumlah penelusur sungai dan goa minimal 5 orang dalam satu regu
  3. Lamanya penelusuran sungai dan goa adalah 2 hari 1 malam
  4. Penelusur sungai dan goa wajib:
    • Menyerahkan fotocopy identitas (KTP/ SIM/ Kartu Pelajar/ Mahasiswa/ Paspor yang masih berlaku).
    • Bagi penelusuran goa dan sungai yang berumur < 17 tahun harus menunjukkan fotocopy identitas orang tua dan surat ijin orang tua.
    • Membawa alat penelusuran sungai dan goa seperti kompas, GPS, peta, altimeter, tali, carabinerharnest, ring 8 dan lain-lain.
    • Membawa perlengkapan tidur (jaket, senter, kantung tidur atau sleeping bag, mantel hujan, sepatu lapangan).
    • Membawa logistik, alat masak dan obat obatan.
    • Berjalan di jalur yang sudah disediakan.
  5. Penelusuran sungai dan goa dilarang:
    • Mendirikan tenda di dekat aliran sungai dan di dalam goa
    • Membawa binatang piaraan ke dalam kawasan
    • Membuat api unggun di dalam kawasan
    • Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap tumbuhan, hewan dan keindahan yang terdapat di dalam kawasan
    • Melakukan vandalisme
    • Meninggalkan sampah di dalam kawasan, sampah wajib dibawa turun
    • Membawa senjata tajam ke dalam kawasan
    • Membawa sabun mandi, odol, sampho dan sebagainya yang dapat mengakibatkan pencemaran air dan tanah
    • Membawa alat musik dan menimbulkan kegaduhan di dalam kawasan

SANKSI-SANKSI

Pengunjung yang tidak mengindahkan tata tertib di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

Ikuti Kami