SEJARAH ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

Keberadaan kegiatan Perlindungan (konservasi) Alam di Indonesia sangat berkaitan erat dengan nama Dr. Sijfert Hendrik Koorders (1863-1919). Dialah pendiri dan ketua pertama Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming). Perkumpulan ini semacam organisasi pecinta alam yang mempelopori dan mengusulkan kawasan-kawasan dan jenis-jenis flora fauna tertentu, pembuatan peraturan-peraturandan berbagai tulisan dari hasil penelitian tentang perlindungan alam (jenis satwa dan tumbuhan). Cita-cita Koorders untuk mewujudkan perkumpulan ini untuk menggugah Pemerintah Hindia Belanda yang selalu menitikberatkan pengelolaan hutan hanya untuk kepentingan ekonomi belaka.

Pada tanggal 22 Juli 1912 berdiri suatu Perkumpulan Perlindungan Alam yang bernama ”Netherlandsh Indische Vereeniging Tot Natuur Bescherming” yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk ”melindungi alam Indonesia dari kerusakan”. Diusulkan 12 lokasi sebagai Cagar Alam yaitu beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, dan Pulau Panaitan, laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo dan Kawah Ijen.

Pada Tahun 1937 Pemerintah Hindia Belanda membentuk suatu badan yang bernama ”Natuur Bescherming afseling Ven’s Lands Flantatuin” yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi cagar alam dan suaka margasatwa, mengusahakan anggaran dan penambahan pegawai. Pada Tahun 1940 keluar Peraturan Perburuan Jawa-Madura dan sejak itu, pengelolaan kawasan Ujung Kulon di bawah Kantor Besar Kehutanan di Bogor, sedangkan Kawasan Cagar alam dan suaka Margasatwa lainnya diserahkan kepada Inspektur Kehutanan Provinsi, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Cagar Alam dan Suaka Margasatwa serta mengurus pelanggaran perburuan. Pada Tahun 1947 Bali Barat ditunjuk sebagai Suaka Alam.

Pada tahun 1950 terbentuk Urusan Perlindungan Alam di Djawatan Kehutanan, dengan tugas pokok mengusut perburuan badak di Ujung Kulon. Tahun 1952 Kebun Raya Bogor membentuk Lembaga Pengawetan Alam yang merupakan bagian dan Pusat Penyelidikan Alam Kebun Raya Bogor. Sedangkan di Djawatan Kehutanan, Urusan Perlindungan Alam statusnya berubah menjadi Bagian Perlindungan Alam (BPA) pada tahun 1956 yang mempunyai hak penuh untuk menyelenggarakan organisasi di dalam Djawatan Kehutanan secara vertikal, dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. membina, memperbaiki dan mempertinggi produktivitas wilayah-wilayah hutan agar dapat   menghasilkan sejumlah margasatwa guna kepentingan masyarakat.
  2. mengadakan perbaikan-perbaikan dan cadangan-cadangan habitat bagi margasatwa yang berwujud daerah-daerah pembinaan margasatwa (wildlife refugees).
  3. menyelenggarakan pemangkuan suaka-suaka margasatwa sehingga bermanfaat sebagai obyek rekreasi tanpa mengurangi fungsi pokoknya.
  4. menjaga keutuhan cagar-cagar alam dan mencadangkan obyek-obyek baru guna kepentingan ilmu pengetahuan, sejarah alam, keindahan alam, rekreasi serta wisata alam, kebudayaan, dan lain-lain.
  5. mengawasi secara intensif kegiatan perburuan dan melakukan perlindungan binatang-binatang liar yang dilindungi.
  6. mengadakan riset di cagar-cagar alam dan suaka margasatwa guna pembinaan dan membantu bekerjasama dengan instansi-instansi yang berkepentingan.

Rentang periode 1950-1959, tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat ditertibkan secara represif oleh Djawatan Kehutanan yang bernaung dibawah Kementerian Pertanian dan Agraria dengan bantuan polisi dan tentara. Selain itu polisi hutan mulai dilengkapi dengan senjata api.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara diterbitkan untuk mengatur kembali penguasaan lahan dan meleburkan kekayaan negara bagian dalam pengelolaan Pemerintahan Republik Indonesia. Pengurusan hutan oleh swapraja diambil alih oleh negara dalam hal ini Djawatan Kehutanan. Selanjutnya menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 yang mengatur penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat kepada daerah yang meliputi urusan Perikanan Laut-Kehutanan dan Karet Rakyat kepada daerah-daerah Swatanka Tingkat I. Khusus pengurusan cagar alam dan suaka margasatwa termasuk ordonasi perlindungan alam Tahun 1941 tetap menjadi urusan pemerintah pusat, termasuk pengurusan satwa liar.

Pada tahun 1954 muncul beberapa kemajuan dalam bidang perlindungan dan pengawetan alam, misalnya rehabilitasi suaka margasatwa dan kerjasama internasional dengan IUCN. Pada tahun 1956 Bagian Perlindungan Alam menetapkan rencana kerja perlindungan alam yang terkonsentrasi pada perlindungan satwa dan keutuhan habitat agar jangan sampai terjamah manusia.

Dekade 1960-an di Bogor, kota pusat penelitian dan perlindungan alam selama masa Hindia Belanda, dibentuk Bagian Pengawetan Alam yang bernaung di bawah Kebun raya Bogor. Pada saat yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 430/II C E/7899 A/61 Bagian Perlindungan Alam berada di bawah Bagian Teknik Jawatan Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK/26/PA/1962 tanggal 30 Mei 1962 Lembaga Penelitian Pengawetan Alam (LPPA) yang berada dibawah Kebun Raya Bogor diserahkan kepada Jawatan Kehutanan dan digabungkan dengan Bagian Perlindungan Alam (BPA) , yang kemudian namanya berubah menjadi Badan Perlindungan dan Pengawetan Alam (BPPA).

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Kabinet Nomor 75/II/Kep/11/1966 terbentuk Direktorat Jenderal Kehutanan yang berada dibawah Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep./30/11/1966 tanggal 10 Desember 1966 dan Nomor Kep/18/3/1967 tanggal 9 Maret 1967 terbentuk Struktur Organisasi Departemen Kehutanan. Dalam Struktur Organisasi dimaksud, Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) berada dibawah Direktorat Pembinaan Hutan.

Tahun 1967 lahirlah Undang-undang No. 5 Tahun 1967 yang disebut Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPK). UUPK ini berlaku untuk seluruh Indonesia, namun untuk Pulau Jawa dan Madura masih tetap memberlakukan Ordonansi Hutan Jawa dan Madura tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 221). Undang-undang inni hanya sedikit menyinggung perlindungan alam.

Pada tahun 1971 Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (Direktorat PPA) dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 168/Kpts/Org/4/71 tanggal 23 April 1971. Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 1929/A-2/DD/1971 tanggal 8 Juni 1971, tugas pokok dan fungsi Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam adalah sebagai berikut:

a. Dinas Umum, terdiri dari :

1. Sub Dinas Kepaniteraan

2. Sub Dinas Dokumentasi, dengan tugas:

• Menyelenggarakan pelayanan kepaniteraan, pengetikan/reproduksi dan ekspedisi.

• Menyelenggarakan tata kearsipan, dokumentasi dan pengumpulan serta pengolahan data.

b. Dinas Margasatwa dan Kebun Binatang, terdiri dari :

1. Sub Dinas Perlindungan Satwa Liar, Sub Dinas Kebun Binatang dan

2. Sub Dinas Pengembangan Wisata, yang bertugas:

• Menyelenggarakan pengamanan serta menjaga kelestarian satwa liar.

• Menyelenggarakan bimbingan terhadap penyelenggaraan kebun binatang.

• Menyelenggarakan pengembangan satwa.

c. Dinas Suaka Alam, terdiri dari Sub Dinas Cagar Alam dan Sub Dinas Suaka Margasatwa, yang bertugas :

• Menyelenggarakan pemangkuan Cagar Alam

• Menyelenggarakan pemangkuan Suaka Margasatwa

d. Dinas Pemburuan, terdiri dari Sub Dinas Taman Buru dan Sub Dinas Perburuan, yang bertugas :

• Menyelenggarakan pemangkuan Taman Buru

• Menyelenggarakan Penyusunan Pedoman Perburuan Satwa liar

e. Dinas Pengembangan Wisata, terdiri dari Sub Dinas Taman Wisata dan Sub Dinas Kepariwisataan, yang bertugas :

• Menyelenggarakan pemangkuan Taman wisata

• Menyelenggarakan usaha pengembangan wisata dalam Sub Sektor Kehutanan.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 155/Kpts/DD/I/74 tanggal 4 November 1974 telah ditetapkan Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) yang berisi perubahaan dinas-dinas yang ada di lingkup Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam menjadi Sub Direktorat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 190/Kpts/Org/5/1975 tanggal 2 Mei 1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) berada di bawah Direktur Jenderal Kehutanan dan membawahi Bagian tata Usaha, Sub Direktorat Sumber Alam, Sub Direktorat Margasatwa dan Kebun Binatang, Sub Direktorat Suaka Alam, Sub Direktorat Perburuan, Sub Direktorat Pengembangan Taman Wisata. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kehutanan di bidang perlindungan dan pengawetan alam, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kehutanan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 428/Kpts/Org/7/1978 tanggal 10 Juni 1978 dibentuk 8 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang perlindungan dan pelestarian alam dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kehutanan. Balai KSDA mempunyai tugas pokok melaksanakan pemangkuan taman pelestarian alam, hutan suaka alam dan hutan wisata serta pemanfaatan pengembangan dan pengamanan sumber daya alam.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 453/Kpts/Org/6/1980 tanggal 23 Juni 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) berada dibawah Direktorat Jenderal Kehutanan. Direktorat PPA tersebut membawahi:

a. Bagian Tata Usaha

b. Sub Direktorat Pemolaan Konservasi

c. Sub Direktorat Hutan Lindung dan Hutan suaka

d. Sub Direktorat Taman Nasional

e. Sub Direktorat Wisata Alam

f. Sub Direktorat Konservasi Jenis

Direktorat PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kehutanan di bidang perlindungan dan pelestarian sumber daya alam yaitu:

1. Melaksanakan kebijaksanaan teknis di bidang perlindungan dan pelestarian sumber daya alam.

2. Melaksanakan pemolaan konservasi sumber daya alam dan pengembangan lingkungan hidup

3. Melaksanakan pengembangan pemangkuan kawasan konservasi

4. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Taman Nasional

5. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Taman Wisata

6. Melaksanakan pengembangan dan pengaturan konservasi flora dan fauna

7. Melaksanakan urusan tata usaha Direktorat

Departemen Kehutanan terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4/M/tahun 1983. Pada tahun yang sama melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 20/Kpts-II/1983 tanggal 5 Juli 1983 terbit Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan. Direktorat Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PPA) diubah menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Direktorat Jenderal PHPA mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.

Direktorat Jenderal PHPA membawahi:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal, dengan fungsi melaksanakan urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan tatalaksana dan perundang-undangan, dan urusan tata usaha dan rumah tangga
  2. Direktorat Bina Program yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal PHPA di bidang pembinaan program perlindungan hutan dan pelestarian alam berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi melaksanakan penyusunan rencana dan program rutin, pembangunan dan kerjasama teknik luar negeri; pemolaan konservasi sumber daya alam; penyusunan rencana kerja dan pembinaan terhadap rencana karya perlindungan hutan dan pelestarian alam; evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana dan program; dan urusan tata usaha Direktorat
  3. Direktorat Perlindungan Hutan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal PHPA di bidang perlindungan hutan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh direktur Jenderal, dengan fungsi melaksanakan pembinaan kegiatan, tenaga dan sarana pengamanan hutan; urusan perlindungan hasil hutan; dan urusan tata usaha Direktorat
  4. Direktorat Pelestarian Alam yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal PHKA di bidang pelestarian alam berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi melaksanakan pengkajian dan pengendalian lingkungan; pembinaan dan pengembangan kawasan konservasi daratan dan lautan serta konservasi jenis; dan urusan tata usaha Direktorat
  5. Direktorat Taman Nasional dan Hutan Wisata yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal PHPA di bidang taman nasional dan hutan wisata berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi melaksanakan pengembangan dan bimbingan taman nasional dan hutan wisata; pembinaan dan pengembangan cinta alam; dan melaksanakan urusan tata usaha Direktorat

Organisasi Direktorat Jenderal PHPA mengalami perubahan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 116/Kpts-II/1989 tanggal 27 Pebruari 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam membawahi:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal yang bertugas memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur di lingkungan direktorat Jenderal, dengan fungsi melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja; urusan kepegawaian; urusan keuangan; urusan tatalaksana dan perundang-undangan; serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
  2. Direktorat Perlindungan Hutan yang bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang perlindungan hutan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi melaksanakan pembinaan kegiatan pengamanan hutan dan perburuan; melaksanakan urusan perlindungan hasil hutan dan pengendalian gangguan hutan; melaksanakan pembinaan tenaga dan sarana pengamanan hutan; melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
  3. Direktorat Pelestarian Alam yang bertugas melaksanakan tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang pelestarian alam berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi melaksanakan pengkajian dan pengendalian lingkungan; melaksanakan pembinaan dan pengembangan kawasan konservasi daratan dan konservasi lautan serta konservasi jenis; dan melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
  4. Direktorat Taman Nasional dan Hutan wisata yang bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok direktorat Jenderal di bidang taman nasional dan hutan wisata berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi melaksanakan pemolaan kawasan konservasi sumberdaya alam; melaksanakan pengembangan dan bimbingan pengelolaan taman nasional dan hutan wisata; dan melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
  5. Direktorat Penyuluhan Konservasi Sumber Daya Alam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang penyuluhan konservasi sumberdaya alam berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal, dengan fungsi melaksanakan penyusunan metode, materi dan programa penyuluhan; membina dan mengembangkan tenaga dan sarana penyuluhan; melaksanakan evaluasi pelaksanaan penyuluhan; melaksanakan urusan cinta alam; dan melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.

Organisasi Direktorat Jenderal PHPA mengalami perubahan lagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 677/Kpts-II/1993 tanggal 25 Oktober 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, yaitu membawahi:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi lingkup Direktorat Jenderal PHPA, dengan fungsi pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan; pengelolaan urusan keuangan; pengelolaan urusan peraturan perundang-undangan dan informasi; dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
  2. Direktorat Bina Program yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal PHPA di bidang pembinaan program perlindungan hutan dan pelestarian alam berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PHPA, dengan fungsi penyusunan program dan anggaran rutin dan pembangunan; evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program; pemolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta perpetaan;pPenyusunan rencana dan program kerjasama teknik; dan pengelolaan urusan tata usaha Direktorat.
  3. Direktorat Perlindungan Hutan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal PHPA di bidang perlindungan hutan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PHPA, dengan fungsi perumusan kebijaksanaan teknis, bimbingan dan pembinaan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; perumusan kebijaksanaan teknis, bimbingan dan pembinaan kegiatan pengamanan hutan dan gangguan hutan; perumusan kebijaksanaan teknis, bimbingan dan pembinaan kegiatan pengamanan hutan dan kawasan konservasi; perumusan kebijaksanaan teknis ketenagaan dan sarana perlindungan hutan; koordinasi pelaksanaan pengamanan hutan; dan pengelolaan urusan tata usaha Direktorat.
  4. Direktorat Bina Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai tugas pokok di bidang pembinaan kawasan pelestarian alam, daerah penyangga, bina cinta alam, perburuan serta pengkajian dan pemantauan dampak lingkungan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PHPA, dengan fungsi perumusan kebijaksanaan teknis, bimbingan dan pembinaan pengelolaan taman nasional, hutan wisata, taman hutan raya dan daerah penyangga; perumusan kebijaksanaan teknis, bimbingan dan pembinaan kegiatan cinta alam; perumusan kebijaksanaan teknis, bimbingan dan pembinaan kegiatan perburuan; pengkajian dan pemantauan dampak lingkungan; dan pengelolaan urusan tata usaha Direktorat.
  5. Direktorat Bina Kawasan Suaka Alam dan Konservasi Flora Fauna yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal PHPA dalam bidang pembinaan kawasan suaka alam dan konservasi flora dan fauna berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi perumusan kebijaksanaan teknis, bimbingan dan pembinaan pengelolaan hutan lindung; dan perumusan kebijaksanaan teknis, bimbingan dan pembinaan pengelolaan suaka alam daratan.

Direktorat Jenderal PHPA berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 138/Kpts-II/1999 tanggal 17 Maret 1999 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 245/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas departemen di bidang perlindungan dan konservasi alam sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis dalam bidang perlindungan dan konservasi alam.
  2. Perencanaan dan program serta pengendalian dan pengamanan teknis operasional dalam bidang perlindungan dan konservasi alam.
  3. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, perijinan dan penyiapan standar dalam bidang perlindungan dan konservasi alam.

Direktorat Jenderal PKA membawahi:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal, dengan fungsi koordinasi penyusunan naskah kebijaksanaan teknis, rencana, program, kerja sama teknik luar negeri, evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal; pelaksanaan administrasi kepegawaian dan keuangan; penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, organisasi dan ketatalaksanaan bidang perlindungan dan konservasi alam, serta pemberian pertimbangan hukum kepada semua unit di lingkungan Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
  1. Direktorat Perlindungan Hutan dan Kebun yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang perlindungan hutan dan kebun, berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi penyiapan rancangan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian gangguan manusia, hama penyakit, kebakaran hutan dan kebun, serta tenaga dan sarana perlindungan hutan dan kebun; pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian gangguan manusia, hama penyakit, kebakaran hutan dan kebun, serta tenaga dan sarana perlindungan hutan dan kebun; serta pembinaan teknis yang meliputi perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang pengendalian gangguan manusia, hama penyakit, kebakaran hutan dan kebun, serta tenaga dan sarana perlindungan hutan dan kebun.

a)   Pelayanan yang meliputi pemberian perijinan dan informasi di bidang perlindungan hutan dan kebun.

b)   Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat

  1. Direktorat Konservasi Kawasan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas direktorat Jenderal di bidang pengelolaan dan pengembangan kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam, hutan lindung, lahan basah dan perairan laut berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi :

a)   Perumusan kebijaksanaan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam, hutan lindung, lahan basah dan perairan laut.

b)   Pelaksanaan kebijaksanaan teknis Departemen di bidang pengelolaan dan pengembangan kawasan pelestarian alam, suaka alam, hutan lindung, lahan basah dan perairan laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c)    Pembinaan teknis yang meliputi perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam, hutan lindung, lahan basah dan perairan laut.

d)   Pelayanan yang meliputi pemberian perijinan dan informasi di bidang pengelolaan dan pengembangan wisata alam pada kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam, hutan lindung, lahan basah dan perairan laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e)   Pengelolaan urusan tata usaha Direktorat.

  1. Direktorat Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas direktorat Jenderal di bidang konservasi tumbuhan dan satwa aliar, perburuan dan pembinaan lembaga konservasi berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan fungsi :
    1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar, perburuan dan pembinaan lembaga konservasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa liar, perburuan dan pembinaan lembaga konservasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Pembinaan teknis yang meliputi perencanaan, pengendalian dan bimbinagn teknis di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar, perburuan dan pembinaan lembaga konservasi.
    4. Pelayanan yang meliputi pemberian perijinan dan informasi di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar, perburuan dan pembinaan lembaga konservasi sesuai peraturan perundaang-undangan yang berlaku.
    5. Pengelolaan urusan tata usaha Direktorat.
  1. Direktorat Wisata Alam, Hutan dan Kebun yang bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang pemanfaatan wisata alam hutan dan kebun dan pengembangan bina cinta alam berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan direktur Jenderal, dengan fungsi penyiapan rancangan kebijaksanaan teknis di bidang pemanfaatan wisata alam hutan dan kebun dan pengembangan bina cinta alam; pelaksanaan kebijaksanaan teknis departemen di bidang pemanfaatan wisata alam hutan dan kebun dan pengembangan bia cinta alam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pembinaan teknis yang meliputi perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan wisata alam hutan dan kebun dan pengembangan bina cinta alam; pelayanan yang meliputi pemberian informasi dan perijinan di bidang pemnfaatan wisata alam hutan dan kebun dan pengembangan bina cinta alam; dan pengelolaan tata usaha Direktorat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 002/Kpts-II/2000 tanggal 7 Januari 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen kehutanan dan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) mengalami perubahan organisasi. Tugasnya yaitu menyelenggarakan sebagian tugas Departemen di bidang perlindungan dan konservasi alam sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fungsi:

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perlindungan dan konservasi alam serta pengendalian kebakaran hutan dan kebun.
  2. Perencanaan dan program serta pengendalian dan pengamanan teknis operasional di bidang perlindungan dan konservasi alam serta pengendalian kebakaran hutan dan kebun.
  3. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan perijinan dan penyiapan standard di bidang perlindungan dan konservasi alam serta pengendalian kebakaran hutan dan kebun.

Direktorat Jenderal PKA membawahi:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal, dengan fungsi koordinasi penyusunan naskah kebijaksanaan teknis, rencana, program, kerjasama teknik luar negeri, evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal; pelaksanaan administrasi kepegawaian dan keuangan; penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, organisasi dan ketatalaksanaan bidang perlindungan dan konservasi alam, serta pemberian pertimbangan hukum kepada semua unit di lingkungan Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
  1. Direktorat Perlindungan Hutan dan Kebun yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang perlindungan hutan dan kebun berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal, dengan fungsi penyiapan bahan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian gangguan kamanan hutan dan kebun, hama penyakit, penanggulangan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar illegal serta tenaga dan sarana perlindungan hutan dan kebun; pelaksanaan kebijaksanaan teknis Departemen di bidang pengendalian gangguan keamanan hutan dan kebun, hama penyakit, penanggulangan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar illegal serta tenaga dan sarana perlindungan hutan dan kebun; pembinaan teknis yang meliputi perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis dibidang pengendalian gangguan keamanan hutan dan kebun, hama penyakit, penanggulangan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar ilegal serta tenaga dan sarana perlindungan hutan dan kebun; pelayanan yang meliputi pemberian informasi dan perijinan di bidang pengendalian gangguan keamanan hutan dan kebun, hama penyakit, penanggulangan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar illegal serta tenaga dan sarana perlindungan hutan dan kebun; dan pengelolaan urusan tata usaha Direktorat.
  1. Direktorat Pengembangan Wisata Alam Hutan dan Kebun yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokokDirektorat Jenderal di bidang pemanfaatan wisata alam hutan dan kebun, informasi konservasi alam dan pengembangan bina cinta alam berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal, dengan fungsi penyiapan rancangan kebijakan teknis di bidang inventarisasi dan promosi objek wisata alam, kerja sama pemanfaatan wisata alam, pengembangan, pengendalian dan bina pengusahaan wisata alam, informasi konservasi alam dan bina cinta alam; pelaksanaan kebijakan teknis Departemen di bidang inventarisasi dan promosi obyek wisata alam, kerja sama pemanfaatan wisata alam pengembangan, pengendalian dan bina pengusahaan wisata alam, informasi konservasi alam dan bina cinta alam; pembinaan teknis yang meliputi perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang inventarisasi dan promosi obyek wisata alam, kerja sama pemanfaatan wisata alam pengembangan, pengendalian dan bina pengusahaan wisata alam, informasi konservasi alam dan bina cinta alam; pelayanan yang meliputi pemberian informasi dan perijinan di bidang inventarisasi dan promosi objek wisata alam, kerja sama pemanfaatan wisata alam pengembangan, pengendalian dan bina pengusahaan wisata alam, informasi konservasi alam dan bina cinta alam; dan pengelolaan tata usaha Direktorat
  1. Direktorat Konservasi Kawasan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang konservasi dan pendayagunaan kawasan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  1. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang konservasi dan pendayagunaan keanekaragaman hayati berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh direktur Jenderal, dengan fungsi penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pelestarian, penangkaran, perburuan dan peredaran tumbuhan alam, satwa liar dan jasad renik, serta lembaga konservasi; pelaksanaan teknis Departemen di bidang pelestarian, penangkaran, perburuan dan peredaran tumbuhan alam, satwa liar dan jasa renik, serta lembaga konservasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; pembinaan teknis yang meliputi perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang pelestarian, penangkaran, perburuan dan peredaran tumbuhan alam, satwa liar dan jasa renik, serta lembaga konservasi; pelayanan yang meliputi pemberian informasi dan perijinan di bidang pelestarian, penangkaran, perburuan dan peredaran tumbuhan alam, satwa liar dan jasad renik, serta lembaga konservasi; dan pengelolaan urusan tata usaha Direktorat
  1. Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Kebun yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang penanggulangan kebakaran dan pasca kebakaran hutan dan kebun berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh direktur Jenderal, dengan fungsi perumusan kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penanggulangan kebakaran hutan dan kebun; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan kebakaran hutan dan kebun; pembinaan teknis yang meliputi perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis penanggulangan kebakaran hutan dan kebun; pelayanan yang meliputi pemberian informasi dan perijinan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan kebun; dan pengelolaan tata usaha Direktorat

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 tanggal 4 April 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam kembali mengalami perubahan struktur organsasi, yaitu mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam, dengan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati, serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati, serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perumusan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati, serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
  4. Pemberian teknis dan evaluasi pelaksanaan standard, norma, pedoman, criteria dan prosedur di bidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam membawahi :

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan direktorat Jenderal, dengan fungsi pembinaan dan pelayanan administrasi yang meliputi perencanaan, program dan anggaran, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, serta ketatausahaan; dan koordinasi pelaksanaan tugas
  1. Direktorat Perlindungan Hutan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang perlindungan hutan, dengan fungsi penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan; pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerapan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan; pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
  1. Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksnaan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang penanggulangan kebakaran hutan, dengan fungsi penyiapan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran; penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran; pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
  1. Direktorat Konservasi Kawasan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang konservasi kawasan, dengan fungsi penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru, peningkatan fungsi dan potensi, pengembangan kawasan serta informasi konservasi alam dan publikasi kepada masyarakat; pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru, peningkatan fungsi dan potensi, pengembangan kawasan serta informasi konservasi alam dan publikasi kepada masyarakat; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru, peningkatan fungsi dan potensi, pengembangan kawasan serta informasi konservasi alam dan publikasi kepada masyarakat; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru, peningkatan fungsi dan potensi,pengembangan kawasan serta informasi konservasi alam dan publikasi kepada masyarakat; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
  1. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang konservasi keanekaragaman hayati, dengan fungsi penyiapan perumusan kebijakan di bidang konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar serta peningkatan pelaksanaan konvensi mengenai konservasi keanekaragaman hayati; pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar serta peningkatan pelaksanaan konvensi mengenai keanekaragaman hayati; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar serta peningkatan pelaksanaan konvensi mengenai konservasi keanekaragaman hayati; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar serta peningkatan pelaksanaan konvensi mengenai konservasi keanekaragaman hayati; pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
  1. Direktorat Wisata Alam dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan, dengan fungsi penyiapan kebijakan di bidang inventarisasi dan pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan, promosi, pemanfaatan dan pembinaan jasa lingkungan dan wisata alam serta bina ciinta alam; pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi dan pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan, promosi, pemanfaatan dan pembinaan jasa lingkungan dan wisata alam serta bina cinta alam; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang inventarisasi, dan pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan, promosi, pemanfaatan dan pembinaan jasa lingkungan dan wisata alam serta bina cinta alam; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang inventarisasi dan pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan, promosi, pemanfaatan dan pembinaan jasa lingkungan dan wisata alam serta bina cinta alam; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tanggal 6 Mei 2005 Direkorat Jenderal PKA berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 64/Menhut-II/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam, dengan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
  3. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam membawahi:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal, dengan fungsi pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan kepegawaian dan perlengkapan; pelaksanaan perumusan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana; pelaksanaan tata usaha dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan.

2. Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan perlindungan hutan, dengan fungsi penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan program dan evaluasi, penyidikan, penanggulangan illegal logging, perambahan, peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan, pengelolaan polisi kehutanan dan PPNS dan sarana prasarana di bidang penyidikan dan perlindungan hutan; penyiapan perumusan standar, dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerapan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur pelaksanaan program dan evaluasi, penyidikan, penanggulangan illegal logging, perambahan, peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan, pengelolaan polisi kehutanan dan PPNS dan sarana prasarana di bidang penyidikan dan perlindungan hutan; serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

3. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dengan fungsi penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran, pemadaman serta pengembangan tenaga, sarana dan prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penyusunan program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran, pemadaman, tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program dan evaluasi, pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran, pemadaman, tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat

4. Direktorat Konservasi Kawasan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang konservasi kawasan, dengan fungsi :

a. Penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan ekosistem esensial dan daerah penyangga, serta informasi konservasi alam di bidang konservasi kawasan; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerapan kegiatan pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan ekosistem esensial dan daerah penyangga, serta informasi konservasi alam di bidang konservasi kawasan; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

5. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, serta bimbingan teknis di bidang konservasi keanekaragaman hayati, dengan fungsi penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan konservasi jenis dan genetik, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar, serta peningkatan pelaksanaan konvensi di bidang konservasi keanekaragaman hayati; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerapan kegiatan konservasi jenis dan genetik, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar serta peningkatan pelaksanaan konvensi di bidang konservasi keanekaragaman hayati; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

6. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, dengan fungsi penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi di bidang pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerapan pelaksanaan program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi di bidang pemanfaatan jasa lingkungan dan vwisata alam; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Organisasi Ditjen PHKA terakhir mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Konservasi Alam, dengan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam terdiri atas:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi ;

a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerjasama teknik, evaluasi dan pelaporan dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam;

b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam;

c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam;

d. koordinasi dan penyiapan telaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam;d an

e. koordinasi dan pelaksanaan tatausaha, perlengkapan dan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.

2. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan yang menyelenggarakan fungsi;

a. penyiapan perumusan kebijakan dibidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis dibidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat

3. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan yang menyelenggarakan fungsi;

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat

4. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung yang menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat

5. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati yang menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;dan

e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

sumber :http://ditjenphka.dephut.go.id

6. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung.

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;dan

e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat

sumber : http://ditjenphka.dephut.go.id

Ikuti Kami