Sejak ditunjuknya kelompok hutan lindung gunung ciremai yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka seluas +- 15.500 Ha menjadi Taman Nasional atas usulan Pemerintah Kabupaten setempat yang di amini DPRD dan elemen masyarakat seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.424/Menhut-II/2004 yang bertiti mangsa 19 Oktober 2004, bersamaan dengan itu pula mimpi masyarakat kaki gunung ciremai untuk mewujudkan “Leuweung Hejo, Rahayat Ngejo” dimulai.
Kini 10 tahun sudah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berpetualang dalam rimba belantara dengan aral rintangan demi menggapai Misi dan Visi yang diembannya.
Dirgahayu TNGC !!!