HT Polhut, Tak Lekang Oleh Waktu

 

IMG_20181009_115255_193Sobat Ciremai, tahu kan apa itu Handy Talky (HT)?

Mungkin sobat muda zaman now sudah menganggap ketinggalan zaman untuk penggunaan alat komunikasi yang satu ini. Ya, HT ialah alat telekomunikasi dua arah serba guna yang menggunakan gelombang radio di sekitar kita.

IMG_20181009_115255_189

HT menggunakan teknologi PTT atau “Push to Talk” dimana penggunanya mesti menekan tombol untuk berkomunikasi dengan pengguna lainnya.

Ada banyak keuntungan memakai HT seperti tidak perlu mengeluarkan biaya untuk beli pulsa agar bisa berkomunikasi. Bahkan tidak tergantung pada sinyal seperti layaknya Hand Phone (HP).

HT dapat digunakan untuk berhubungan langsung ke semua orang dengan frekuensi yang sama. Mudah dalam penggunaan dan cepat untuk menyampaikan informasi. Selain itu tidak perlu mengetik nomor telepon serta dapat digunakan dan didengar oleh jaringan khusus yang telah di setting.

HT sangat baik digunakan dalam koordinasi kegiatan karena terhubung dengan cepat.

Oleh karena segala kelebihannya itu, HT sangat penting sekali dalam pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan (Polhut) terutama untuk mendukung kelancaran komunikasi dan pergerakan di lapangan.

Patroli perlindungan dan pengamanan hutan seperti “illegal logging”, perburuan dan pengamanan pengunjung wisata mutlak membutuhkan alat ini. Karena dengan alat ini pergerakan petugas lebih efektif sesuai perintah.

Sobat Ciremai, pada saat bencana alam terjadi dimana jaringan telekomunikasi terputus, HT tetap dapat digunakan. Demikian halnya pada saat terjadi kebakaran hutan, HT memegang peran penting dalam komunikasi.

Komandan Polhut dapat memerintahkan atau memantau pergerakan di lapangan dengan cepat sehingga langkah penanganan yang tepat bisa segera di lakukan. Bahkan strategi yang harus dilakukan oleh anggota di lapangan dapat diputuskan di atas meja oleh pimpinan dengan menyimak pergerakan melalui HT.

Sobat Ciremai, bagaimana menurutmu, HT tak ketinggalan zaman kan?.

“bisa di copy begitu Roger, ganti”

[teks © Mendry – BTNGC ; foto © Oman Depe – BTNGC | 102018]

Ikuti Kami