Seperti halnya tanah milik pribadi yang butuh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah, taman nasional pun sama. Bukti kepemilikan tersebut yakni surat keputusan menteri sebagai tanah negara yang berfungsi sebagai hutan konservasi.
Bedanya di lapangan tanah milik pribadi diukur dan diberi tanda batas oleh Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan taman nasional, pengukuran dan penandaan batasnya menjadi wewenang Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan.
Batas kawasan adalah suatu garis atau tanda garis batas atau sempadan yang memisahkan Taman Nasional Gunung Ciremai dengan fungsi lainnya. Batas tersebut bisa dengan batas alam maupun buatan loh sobat.
Batas alam artinya menjadikan alam sebagai tanda batas misalnya sungai. Sedangkan batas buatan menggunakan pal buatan sebagai tanda. Pal buatan ini terbuat dari kayu ataupun beton.
Kondisi pal batas ini sangat penting. Apabila kondisi pal tersebut tidak jelas, tentu akan mengancam eksistensi Gunung Ciremai menjalankan fungsinya. Selain itu, kondisi tersebut juga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana kehutanan. Oleh karenanya, “checking” dan pemeliharaan pal batas perlu berjalan secara periodik.
Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Kuningan mengecek pal batas kawasan. Pengecekan pal batas kawasan yang telah berjalan yakni batas kawasan dengan Desa Seda, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Ini adalah upaya awal untuk memperoleh informasi tentang kondisi batas kawasan hutan di lokasi tersebut. Terutama kondisi fisik pal batas hutan yang berbatasan dengan wilayah desa Seda itu sendiri.
Selain itu, “checking” juga bertujuan untuk membuat rintisan batas kawasan hutan. Metode penjajagan secara langsung sesuai trayek batas harapannya dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Saat kegiatan, tim mencatat data sesuai prosedur. Data tersebut yakni kondisi fisik pal batas, rintis batas, dan titik koordinat awal. Lalu lewat “Avenza map” hasil itu akan diproyeksikan. Nantinya akan terlihat, daerah mana di sekitar lokasi pengecekan yang rawan gangguan.
Sepanjang jalur “checking”, tim juga mencatat informasi lain. Informasi tersebut yakni jumlah pal batas yang baik, rusak ataupun hilang. Juga data jenis pal seperti dari beton, gundukan batu dan kayu. Ukuran pal batas dan kondisi rintis batas pun dinarasikan, sehingga hasil kegiatan menjawab keperluan perencanaan kawasan ke depan.
#SobatCiremai, pal batas memang penting. Pal batas sesuai posisi peta akan memperkecil sengketa lahan atau tanah dengan masyarakat. So mari kita sama – sama jaga ya sobat.
[Teks & foto © Yaya S-BTNGC | 022019]