Sobat Ciremai, adakah yang sudah mengenal Resor Kehati?. Tentunya Kehati disini bukan mengandung makna kehatimu sayang. Sobat penasaran dan ingin tahu lebih jauh?. Mari simak informasinya di sini.
Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengelola kawasan dalam dua wilayah kerja yaitu Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan dan SPTN Wilayah II Majalengka.
Nah, untuk membantu kegiatan pengelolaan kawasan. Setiap SPTN dibantu oleh unit pengelolaan terkecil pada tingkat tapak yang dinamakan Resor.
Berbeda dengan pengelolaan taman nasional lainnya, Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) gunung Ciremai dibuat tematik sesuai tugas dan fungsi pokok (Tupoksi) sebagai kawasan pelestarian alam.
Tupoksi yang dimaksud yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Yup, Tupoksi tersebut diimplementasikan dalam bentuk RPTN Perlindungan dan Pengamanan Hutan, RPTN Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem serta RPTN Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam.
Sobat, Kehati yang dimaksudkan di sini adalah singkatan dari Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.
Sesuai dengan namanya Resor Kehati memiliki Tupoksi yang terkait dengan kegiatan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
Apa aja tugasnya sobat?. Ya, melaksanakan inventarisasi dan monitoring potensi kehati, penataan kawasan, evaluasi kesesuaian fungsi kawasan dan pemulihan ekosistem.
Ditambah lagi dengan pengembangan, pengendalian serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial. Ada pula pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan.
Selain itu Resor Kehati juga mengerjakan tugas pengembangan, pengendalian dan pemanfaatan jasa lingkungan air, karbon dan panas bumi.
Resor kehati pun dituntut untuk melakukan pelibatan masyarakat dalam penggalian dan pemeliharaan potensi ekologi kawasan sebagai penunjang kehidupan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pamungkas, Resor Kehati bertugas melakukan pengelolaan data serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.
Wow, dalam menjalankan seabreg Tupoksi tersebut, Resor Kehati ditunjang oleh pegawai yang punya keselarasan dengan tugas yang diembannya yaitu pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH). Nah, apa itu PEH?. Akan kita ulas dalam kesempatan berikutnya ya Sobat.
#sobatCiremai, bersama dengan unsur lainnya, PEH memastikan Tupoksi yang diamanahkan kepada Resor Kehati dapat dijalankan untuk mendukung pengelolaan TNGC yang lestari dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang berada di desa penyangga kawasan TNGC. Salam lestari dan salam konservasi!.
[Teks & Foto © Robi Gumilang-BTNGC 042019]