Sobat pernah dibuat bingung dengan nama-nama hutan di Indonesia?. Ya, memang sepintas seperti tumpang tindih. Contohnya antara hutan lindung dan hutan konservasi, atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Kawasan Suaka Alam (KSA).
Padahal sebenarnya tidak membingungkan lho. ? Sebab negara telah mengatur kehutanan dalam berbagai peraturan terkait kehutanan yang bisa sobat akses pada website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Ada banyak undang-undang yang menyangkut kehutanan secara langsung, diantaranya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk lebih jelasnya, silakan #sobatCiremai cari dan unduh kedua undang undang tersebut ya.
Nah definisi hutan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah:
“Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”.
So, mari kenali, cintai, dan manfaatkan hutan secara bijak.
[Teks & image © Tim Admin -BTNGC | 012020]