Selasa, 29 Oktober 2024. Kali kedua Balai TNGC lakukan sosialisasi PP No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mengundang masyarakat pelaku wisata yang merupakan mitra pengelola destinasi wisata alam Se-Kabupaten Majalengka.
Sosialisasi dilaksanakan di kantor SPTN Wilayah II Majalengka di Jalan Raya Majalengka – Maja KM. IV No.4 Cigasong, Kab. Majalengka. Sosialisasi dihadiri oleh : Kepala Balai TNGC, KSBTU, Kepala SPTN Wilayah II Majalengka, Petugas pemungut PNBP dan mitra pengelola destinasi wisata alam Se-kabupaten Majalengka sebanyak 13 (tiga belas) orang masyarakat dari ODTWA di Kabupaten Majalengka.
Pembukaan diawali dengan arahan dari Kepala Balai TNGC. “PP No. 36 Tahun 2024 menggantikan PP No. 12 Tahun 2014 yang sudah 10 tahun diberlakukan. PP No. 36 Tahun 2024 sudah harus efektif diberlakukan paling lambat 30 Oktober 2024 atau 30 hari sejak diundangkan 30 September 2024 dan Kawasan TNGC masuk dalam kelas 3 yang merupakan tarif paling rendah” pungkas Kepala Balai TNGC Toni Anwar, S.Hut., M.T.
Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh KSBTU Sanggara Yudha, S.Hut., M.Sc dan setelahnya dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi berjalan dengan dua arah secara aktif. Kepala SPTN Wiayah II Majalengka Jaja Suharja Senjaya, S.Hut menyambut baik atas kesediaan masyarakat mitra pengelola destinasi wisata Se-Kabupaten Majalengka yang akan turut aktif mensosialisasikan PP No. 36 Tahun 2024 kepada masyarakat/pengunjung bersama-sama Balai TNGC.
Penandatangan rumusan rapat sosialisasi ditandatangani seluruh peserta yang hadir, disertai Pembagian poster tarif baru sesuai PP No. 36 Tahun 2024 dan penarikan tiket lama digantikan tiket baru sesuai PP No. 36 Tahun 2024 menandai berakhirnya acara sosialisasi PP No. 36 Tahun 2024.
Sobat CiremaiPP No. 36 Tahun 2024 adalah amanat perundangan yang harus dilaksanakan dan berlaku secara nasional. Mari bersama kita lestarikan Gunung Ciremai