Sosialisasi merupakan sebuah proses pembelajaran dari manusia agar dapat mengenali lingkungan yang kelak akan ia hidupi, baik lingkungan fisik ataupun sosial.
Sosialisasi PP 36 Tahun 2024 ditujukan terutama kepada mitra pengelola wisata alam yang merupakan masyarakat penyedia jasa wisata alam agar mengerti, memahami dan melaksanakan ketentuan dari peraturan perundangan dimaksud serta dapat mensosialisasikan kembali pada masyarakat/pengunjung.
PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak telah diundangan pada 30 September 2024 dan efektif diberlakukan 30 hari setelah diundangkan atau maksimal diberlakukan terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2024.
Hadir dalam acara sosialisasi : Kepala Balai TNGC, KSBTU, Kepala SPTN Wilayah I Kuningan, mitra pengelola destinasi wisata/masyarakat penyedia jasa wisata alam yag hadir sebanyak 21 orang dan petugas lapangan serta petugas pemungut PNBP Balai TNGC.
” Penyesuaian jenis dan tarif PNBP ini harus dilaksanakan dan diterapkan serta terus disosialisasikan pada pengunjung. PNBP pada kawasan TNGC masuk dalam kelas 3 yang merupakan kelas paling rendah” ungkap Kepala Balai Toni Anwar, S.Hut., M.T. dalam arahannya.
Penyampaian materi dikupas tuntas oleh Kepala Sub Bag Tata Usaha Sanggara Yudha, S.Hut., M.Sc dan Kepala SPTN Wilayah I Kuningan Ade Karim Kurniadi, S.Hut. Acara sosialisasi PP 36 Tahun 2024 diakhiri dengan penandatangan rumusan rapat sosialisasi oleh peserta yang hadir dilanjutkan pembagian poster tentang jenis dan tarif PNBP untuk dimasing-masing ODTWA serta penarikan tiket lama digantikan dengan tiket baru sesuai PP 36 Tahun 2024.
“Resume rapat sosialisasi yang telah ditandatangani menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan” ucap Toni Anwar dalam closing statement pada acara sosialisasi.
Sobat Ciremai
Penyesuaian jenis dan tarif PNBP ini berlaku di seluruh Indonesia/ secara Nasional ya sob. Mari kita bersama mewujudkan wisata pendakian bertaraf internasional dan eduecoturism di Destinasi wisata TN Gunung Ciremai