Sobat Hijau,
Dengan semangat mendorong pembangunan nasional, kolaborasi yang inklusif, serta berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, Peraturan Presiden RI Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden RI Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah bertransformasi menjadi: (1) Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; dan (2) Kementerian Kehutanan.
Transformasi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran masing-masing institusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih hijau, lestari, dan berdaya saing global. Yuk kita jaga dan kelola alam ini untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang menuju Indonesia Maju 2045.
Dengan bangga kami memperkenalkan logo baru Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan.