
Kuningan, 31 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memperluas akses pembayaran, Kementerian Kehutawan melalui Direktorat Jenderal KSDAE menerapkan pembayaran non tunai di kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Hutan Raya (Tahura).
Pelaksanaan pembayaran non tunai ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutawan dan sesuai dengan Memorandum Nomor M. 2/KSDEPJLKK/KSA.3/2025 tanggal 10 Januari 2025. Pembayaran non tunai ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran tiket masuk.
Dalam pelaksanaannya, para pengelola Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) telah dilatih untuk memahami tata cara penggunaan Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi pembayaran tiket masuk. Pelatihan ini dihadiri oleh para pengelola ODTWA, Tim PT. BSI, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Kepala SPTN Wilayah I Kuningan, Kepala SPTN Wilayah II Majalalengka, dan para pemungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan penerapan pembayaran non tunai ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi pengunjung, serta meningkatkan efisiensi dalam melakukan transaksi pembayaran tiket masuk.