Majalengka, jawa barat menggelar tradisi nyiramkan atau pencucian benda pusaka peninggalan kerajaa talaga manggung, tradisi nyiramkeun merupakan kegiatan tahunan masyarakat talaga melestarikan benda peninggalan sejarah kerajaan dan juga kegiatan Pareresan Desa sangiang Pesta rakyat dari perwujudan syukuran kepada Tuhan Maha Esa atas anugrah hasil bumi yang melimpah dalam wujudkan pagelaran seni budaya dan karnaval.
Tradisi sebagai nilai-nilai kearifan lokal berada dalam wilayah kerajaan telaga manggung, singkatnya kabupaten Sindangkasih dan Rajagaluh melebur menjadi kabupaten maja pada 1891 di tahun 1840 kabupaten Maja berubah nama menjadi Majalengka
Kabupaten Kuningan salah satu versi bahwa istilah tersebut dari berasal dari nama logam, yaitu kuningan, dalam bahasa sunda kuningan adalah sejenis logam yang terbuat dari timah, perak dan perunggu atau barangkali bokor (tempat penyimpanan sirih/sejenis Guci) berwarna kuning.
Seni dan Budaya di Kabupaten Kuningan
No. | Kebudayaan Masyarakat | Lokasi | Keterangan |
1 | Seren Tahun | Kel. Cigugur Kec. Cigugur Kab. Kuningan | Kegiatan rasa syukur masyarakat atas pertanian melimpah diwujudkan dengan seba hasil pertanian ke raja |
2. | Babarit | Desa Sagarahiang Kec. Darma Kab. Kuningan | Pegelaran seni budaya dan Karnaval seni budaya khas sunda wiwitan diwujudkan dengan cara pagelaran ronggeng dan hajat |
3. | Kawin Cai | Desa Babakan dan Desa Manis Kidul Kec. Jalaksana Kab. Kuningan | Perwujudan rasa syukur masyarakat atas limpahannya air dengan wujuan dengan cara menyatukan air dari sumber mata air balong dalam dengan cibulan pegelaran dilaksanakan layaknya pesta pengantin seperti manusia |
4. | Sedekah Bumi | Desa Cibuntu Kec. Pasawahan Kab. Kuningan | Pesta rakyat dari perwujudan syukuran kepada Tuhan Maha Esa atas anugrah hasil bumi yang melimpah dalam wujudkan pagelaran seni budaya dan kreasi kuliner masyarakat |
5. | Hajat Desa | Desa Trijaya Kec. Mandirancang Kab. Kuningan | Pesta rakyat dari perwujudan syukuran kepada Tuhan Maha Esa atas anugrah hasil bumi yang melimpah dalam wujudkan pagelaran wayang dan dodogtanjidor dan pesta rakyat. |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. KEGIATAN SOSIAL
Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang melakukan kegiatan sosial, meliputi:
- Penanaman pohon
- Pengamanan hutan bersama masyarakat
- Pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat
- Evakuasi korban
- Bersih lingkungan, hutan, pantai dan gunung
- Kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Persyaratan:
- Lokasi kegiatan berada di dalam kawasan
- Harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kepala BBTNGL dengan menyebutkan jumlah anggota masyarakat yang akan melakukan kegiatan
Tarif masuk: Rp. 0,- (NOL Rupiah)
2. KEGIATAN RELIGI
Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang akan melakukan kegiatan religi di kawasan dilakukan dengan persyaratan:
- Tempat ibadah berada di dalam kawasan
- Surat keterangan domisili
- Kartu identitas
- Kartu tanda pemegang IUPJWA bagi pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam
- Daftar anggota kelompok atau rombongan
- Mengisi formulir
Tarif masuk: Rp. 0,- (NOL Rupiah)