KEGIATAN WISATA ALAM

Berdasarkan http://Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

a) Kegiatan wisata umum

  1. Berkemah Rp. 5.000,-/orang/hari/kemah
  2. Pendakian gunung (hiking-climbing) Rp. 20.000,-/orang/hari/kegiatan

Wisata alam Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dikelola oleh Masyarakat Mitra Pengelola Wisata Gunung Ciremai (MPGC) dan korporasi. Oleh karena itu selain PNBP, juga diberlakukan tiket jasa pengelola dan asuransi yang jumlahnya bervariasi. Ketiga pungutan tersebut yang disebut harga tiket masuk.

Ikuti Kami