1. PETA PENUNJUKAN KAWASAN TNGC
Penunjukan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai seluas ±15.500 hektar yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
2. PETA PENETAPAN KAWASAN TNGC
Penetapan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3684/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Ciremai Seluas 14.841,30 Hektar di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
3. PETA WILAYAH KERJA
4. PETA AKSES
5. PETA SITUASI
6. PETA NILAI PENTING KAWASAN
7. PETA PENUTUPAN LAHAN
8. PETA SARANA DAN PRASARANA
9. PETA DAERAH ALIRAN SUNGAI
10. PETA TIPOLOGI DESA PENYANGGA
11. PETA KERAWANAN / GANGGUAN