PUBLIKASI

“Peningkatan luas Zona Rimba dan Zona Pemanfaatan yang berasal dari berkurangnya luas Zona Rehabilitasi di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), merupakan sebuah keberhasilan yang menjadi salah satu alat/strategi dalam rangka mencapai pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan efisien, dimana kelola sosial dan ekonomi yang berupa peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan kawasan TNGC di bidang pemanfaatan jasa lingkungan air, wisata dan kehati, diarahkan untuk menunjang kelola ekologi kawasannya, sehingga tercapai tujuan pengelolaan berupa kelestarian fungsi, keutuhan kawasan, ketahanan sosial ekonomi serta distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.”

Adanyaperkembangan kondisi fungsional kawasan, faktor eksternal serta dinamika pengelolaan, menjadikan zona-zona sebelumnya dipandang perlu untuk ditinjau ulang (review) dan dilakukan revisi sehingga dalam implementasinya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan TNGC. Perubahan- perubahan tataguna lahan di sekitar kawasan TNGC, sebagai akibat dari perkembangan pembangunan, perubahan politik menuju otonomi, dan implementasi upaya pemanfaatan langsung sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat menjadisalah satu pertimbangan arah pengelolaan TNGC ke depan. Review Zona pengelolaanTNGC yang ada telah dirancang sesuai kriteria yang didasarkan pada hasil inventarisasi potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, hasil kajian kondisi,dan status terkini nilai penting kawasan, serta dipertajam dengan hasil konsultasipublik yang telah dilakukan di dua kabupaten yaitu Kuningan dan Majalengka,sehingga dapat menyerap aspirasi berbagai pihak dan memperhatikan hak-hak masyarakat setempat yang lahir karena kesejarahan dan kondisi aktualnya.

TamanNasional Gunung Ciremai memiliki luas 14.841,30 Ha, yang ditetapkan berdasarkanKeputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.3684/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014. Setelah review, Zona Inti di TNGC tidak mengalami pengurangan luas yaitu tetap 5.988,25 Ha. Hasil kegiatan Inventarisasi PotensiKawasan terbaru tahun 2017, menunjukan secara eksisting di lapangan pada Zona Inti terdapat lokasi yang mempunyai nilai sejarah atau keindahan alam dengan aksesibilitas yang mampu mendukung aktivitas pemanfaatan, sehingga sebagian arealnya diubah menjadi Zona Pemanfaatan yang di buffer Zona Rimba. Selain itu terdapat Zona Inti yang secara eksisting lebih tepat menjadi Zona Religi, Budaya dan Sejarah disebabkan sejak dahulu telah dimanfaatkan untuk kepentingan religi, adat budaya,perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah. Namun demikian sebagian Zona Rimba di lokasi gunung putri berubah menjadi Zona Inti karena sesuai hasil InventarisasiPotensi Kawasan mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya yang tinggi, sehingga Zona Inti tidak berkurang luasnya. ZonaRimba mengalami penambahan luas dari berkurangnya Zona Rehabilitasi yang semula3.230,46 Ha menjadi 3.695,71 Ha, hal ini disebabkan oleh keberhasilan upaya pemulihanekosistem dengan meningkatnya luasan daerah sebaran tumbuhan dan daerah jelajah satwa yang juga merupakan lokasi kawin/berpijah dan pembesaran satwa target, yaitu elang jawa (Nisaetus bartelsi).

ZonaPemanfaatan mengalami penambahan luas yang semula 477,33 Hamenjadi1.194,46 Ha, yang disebabkan zona tersebut memiliki potensi jasalingkungan yang dapat dimanfaatkan dan memungkinkan dibangunnya sarana prasaranauntuk menunjang pemanfaatan dan pengelolaan. Penambahan luas zona pemanfaatandidukung pula oleh perkembangan aksesibilitas dari sebagian besar desa penyangga yang telah bisa dilalui mobil sampai dengan batas kawasan. Hasil konsultasi publik menunjukkan kebutuhan masyarakat yang tinggi di dalam akses pengelolaan kawasan. Selanjutnya hasil kajian kondisi sosial budaya, ekonomi dan lingkungan masyarakat menggunakan metode rapid assessment tipologi desa penyangga, menunjukkan bahwa seluruh desa penyangga masuk dalam tipologi II (tingkatketergantungan terhadap kawasan sedang) yaitu memiliki kemampuan sedangdalam menunjang peningkatan kemampuan sosial ekonomi rumah tangga dengan indikator kemampuan meliputi : kemampuan SDA yang cukup, infrastruktur dan aksesibilitas yang cukup, layanan sosial yang cukup, sistem pengetahuan masyarakatcukup maju, interaksi sosial dan modal sosial yang cukup menunjang.

Zona Rehabilitasi mengalami pengurangan yang berubah menjadi Zona Rimba dan Zona Pemanfaatan dengan luas yang semula 5.126,53 Ha menjadi 3.914,62 Ha. Hal ini disebabkan keberhasilan upaya pemulihan ekosistem yang dilakukan di TNGC dan suksesi alami yang berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kajian pemulihan ekosistem,menunjukan bahwa kondisi tutupan vegetasi telah berubah signifikan dimana67% dari 7.728 hektar areal terbuka / tutupan vegetasi pohon<50% telah terpulihkan. Saat ini hanya terdapat 2.605 hektar (17%) dari seluruh luas kawasan TNGC (14.841,30 ha) berupa tipe tutupan semak belukar. Zona Religi, Budaya dan Sejarah mengalami penambahan luas yang semula 6,83 Ha menjadi 8,63 Ha, yang disebabkan dari hasil inventarisasi terbaru menunjukan adanya penambahan lokasi petilasan dan situs budaya yang baru dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan religi, adat budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah. Lokasi semua Zona Religi ini tersebar di 6 (enam) lokasi yaitu Situs Patilasan Prabu Siliwangi Cibulan, Monumen Makam Pahlawan Samudera Jalaksana, Makam Ki Buyut Manguntapa, Makam Gunung Pucuk, Makam Buyut Ketug dan Makam Buyut Candana. Zona Khusus mengalami perubahan luas yang semula 11,90 Ha menjadi 39,63 Ha. Hal ini disebabkan hasil inventarisasi terbaru menunjukan adanya kegiatan di luar bidang kehutanan sebelum ditetapkanya TNGC, berupa sarana prasarana pemukiman masyarakat dan aktivitas kehidupannya, adanya sarana telekomunikasi dan listrik, serta fasilitas jalan transportasi antar desa yang strategis.

Review penataan zona tahun 2017 pada kawasan konservasi Taman Nasional GunungCiremai (TNGC) ini, telah disusun dengan mengakomodir tujuan dan mandat pengelolaan, serta kepentingan perkembangan sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya,yang bukan hanya demi kepentingan pelestarian alam semata, sehingga diharapkan implementasinya dapat menciptakan keseimbangan antara kepentinganekologi TNGC dengan kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Review zonasi TNGC disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK Nomor : SK.176/KSDAE/SET/KSA.0/4/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen PHKA nomor SK.87/IV-SET/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Zonasi Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Ikuti Kami