Persyaratan Snapshot Film dan Foto Komersil :
A. JURNALISTIK
WNA | WNI |
---|---|
1. Surat keterangan jalan dari Kepolisian; 2. Proposal kegiatan; 3. Fotokopi paspor; 4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan; 5. Kartu Pers dari lembaga yang berwenang | 1. Proposal Kegiatan; 2. Fotokopi tanda pengenal; 3. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan; 4. Kartu Pers dari lembaga yang berwenang |
B. PEMBUATAN FILM
WNA | WNI |
---|---|
1. Surat keterangan jalan dari Kepolisian; 2. Proposal kegiatan;Fotokopi paspor; 3. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan; 4. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/ Cerita di Indonesia dariKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 5. Sinopsis; 6. Daftar peralatan; 7. Daftar anggota Tim | 1. Proposal Kegiatan;Fotokopi tanda pengenal; 2. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan; 3. Sinopsis; 4. Daftar peralatan; 5. Daftar anggota Tim |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif pengambilan Snapshot Film & Foto Komersial:
- Video Komersil Rp. 10.000.000,-/paket
- Handycam Rp. 1.000.000,-/paket
- Foto Rp. 250.000,-/paket