TARIF MASUK KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI
[berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024]
1. PENGUNJUNG UMUM
Hari Kerja (Senin s/d Jumat)
a) Tiket Masuk Pengunjung
- Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 10.000,-/orang/hari
b) Tiket masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 5 orang)
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 5.000,-/orang/hari
Hari Libur (Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional)
a) Tiket Masuk Pengunjung
- Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 15.000,-/orang/hari
b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 5 orang)
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 7.500,-/orang/hari
2. PUNGUTAN JASA KEGIATAN WISATA ALAM
a) Kegiatan wisata umum
- Pendakian gunung (hiking-climbing) Rp. 20.000,-/orang/hari/kegiatan
- Berkemah Rp. 5.000,-/orang/hari/kemah
3. PUNGUTAN JASA KEGIATAN FOTO DAN VIDEO KOMERSIL
a. Wisatawan Mancanegara
- Video Komersial Rp. 20.000.000,-/Paket/Lokasi
- Foto Komersial Rp. 5.000.000,-/Paket/Lokasi
- Video dan Prewedding Rp. 3.000.000,-/Paket/Lokasi
b. Wisatawan Nusantara
- Video Komersial Rp. 10.000.000,-/Paket/Lokasi
- Foto Komersial Rp. 2.000.000,-/Paket/Lokasi
- Video dan Prewedding Rp. 1.000.000,-/Paket/Lokasi
c. Penggunaan Drone Di Taman Nasional
- Penggunaan Drone Rp. 2.000.000,-/unit/hari
d. Tiket Masuk Kendaraan Darat
- Kuda Rp. 1.500,-/ekor/hari
- Sepeda Rp. 2.000,-/unit/hari
- Roda 2 Rp. 5.000,-/unit/hari
- Roda 4 Rp. 10.000,-/unit/hari
- Roda 6 atau Lebih Rp. 20.000,-/unit/hari
DASAR PELAKSANAAN :
- Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam.