TARIF MASUK KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI (RAYON III)
[berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2014]
1. PENGUNJUNG UMUM
Hari Kerja (Senin s/d Sabtu)
a) Karcis Masuk Pengunjung Umum
- Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 5.000,-/orang/hari
b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
- Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 100.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 3.000,-/orang/hari
Hari Libur (Minggu dan Hari Libur Nasional)
a) Karcis Masuk Pengunjung Umum
- Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 225.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 7.500,-/orang/hari
b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
- Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 4.500,-/orang/hari
2. REKREASI ALAM BEBAS
a) Kegiatan wisata umum
- Berkemah Rp. 5.000,-/orang/hari/kemah
- Penelusuran hutan (tracking), Mendaki gunung (hiking-climbing) Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan
- Pengamatan hidupan liar Rp. 10.000,-/orang/paket/kegiatan
- Outbound training Rp. 150.000,-/orang/paket/kegiatan
b) Kegiatan wisata rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
- Berkemah Rp. 2.500,-/orang/hari/kemah
- Penelusuran hutan (tracking), Mendaki gunung (hiking-climbing) Rp. 2.500,-/orang/paket/kegiatan
- Pengamatan hidupan liar Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan
- Outbound training Rp. 75.000,-/orang/paket/kegiatan
3. PENELITIAN
1) Peneliti Mancanegara/ Mahasiswa Perguruan Tinggi Mancanegara (Foreign Researcher)
a. < 1 bulan Rp. 5.000.000,-/orang
b. 1 bulan – 6 bulan Rp. 10.000.000,-/orang
c. 7 bulan – 12 bulan Rp. 15.000.000,-/orang
2) Peneliti Nusantara (Indonesian Researcher)
a. < 1 bulan Rp. 100.000,-/orang
b. 1 bulan – 6 bulan Rp. 150.000,-/orang
c. 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,-/orang
3) Mahasiswa/ Pelajar Indonesia (Indonesian Student)
berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)
4. KEGIATAN SOSIAL
- berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)
- hanya
untuk masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau Pemegang Izin Usaha
penyediaan Jasa Wisata Alam ang melakukan kegiatan sosial, meliputi :
- Penanaman pohon
- Pengamanan hutan bersama masyarakat
- Pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat
- Evakuasi korban
- Kegiatan masyarakat untuk memenuhi kegiatan sehari-hari
5. KEGIATAN RELIGI
- berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)
- hanya untuk masyarakat lokal yang melakukan kegiatan religi
6. SNAPSHOT FILM & FOTO KOMERSIAL
- Video Komersil Rp. 10.000.000,-/paket
- Handycam Rp. 1.000.000,-/paket
- Foto Rp. 250.000,-/paket
7. IURAN IZIN PENGAMBILAN SAMPEL PENELITIAN (MATI/ BAGIAN-BAGIAN)
- Warga Negara Indonesia (WNI)/Mahasiswa Indonesia Rp. 50.000,-/izin
- Warga Negara Asing (WNA)/Mahasiswa Mancanegara Rp. 500.000,-/izin
DASAR PELAKSANAAN :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam; serta
- Keputusan Direktur Jenderal PHKA SK.133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di TN, Tahura, TWA dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan PNBP.