TARIF MASUK

TARIF MASUK KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI (RAYON III)

[berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2014]

1. PENGUNJUNG UMUM

Hari Kerja (Senin s/d Sabtu)

a) Karcis Masuk Pengunjung Umum

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 5.000,-/orang/hari

b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 100.000,-/orang/hari
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 3.000,-/orang/hari

Hari Libur (Minggu dan Hari Libur Nasional)

a) Karcis Masuk Pengunjung Umum

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 225.000,-/orang/hari
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 7.500,-/orang/hari

b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 4.500,-/orang/hari
2. REKREASI ALAM BEBAS

a) Kegiatan wisata umum

  1. Berkemah Rp. 5.000,-/orang/hari/kemah
  2. Penelusuran hutan (tracking), Mendaki gunung (hiking-climbing) Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan
  3. Pengamatan hidupan liar Rp. 10.000,-/orang/paket/kegiatan
  4. Outbound training Rp. 150.000,-/orang/paket/kegiatan

b) Kegiatan wisata rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)

  1. Berkemah Rp. 2.500,-/orang/hari/kemah
  2. Penelusuran hutan (tracking), Mendaki gunung (hiking-climbing) Rp. 2.500,-/orang/paket/kegiatan
  3. Pengamatan hidupan liar Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan
  4. Outbound training Rp. 75.000,-/orang/paket/kegiatan
3. PENELITIAN

1) Peneliti Mancanegara/ Mahasiswa Perguruan Tinggi Mancanegara (Foreign Researcher)

a. < 1 bulan Rp. 5.000.000,-/orang
b. 1 bulan – 6 bulan Rp. 10.000.000,-/orang
c. 7 bulan – 12 bulan Rp. 15.000.000,-/orang

2) Peneliti Nusantara (Indonesian Researcher)

a. < 1 bulan Rp. 100.000,-/orang
b. 1 bulan – 6 bulan Rp. 150.000,-/orang
c. 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,-/orang

3) Mahasiswa/ Pelajar Indonesia (Indonesian Student)

berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)

4. KEGIATAN SOSIAL
  • berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)
  • hanya untuk masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau Pemegang Izin Usaha penyediaan Jasa Wisata Alam ang melakukan kegiatan sosial, meliputi :
    1. Penanaman pohon
    2. Pengamanan hutan bersama masyarakat
    3. Pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat
    4. Evakuasi korban
    5. Kegiatan masyarakat untuk memenuhi kegiatan sehari-hari
5. KEGIATAN RELIGI
  • berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)
  • hanya untuk masyarakat lokal yang melakukan kegiatan religi
6. SNAPSHOT FILM & FOTO KOMERSIAL
  1. Video Komersil Rp. 10.000.000,-/paket
  2. Handycam Rp. 1.000.000,-/paket
  3. Foto Rp. 250.000,-/paket
7. IURAN IZIN PENGAMBILAN SAMPEL PENELITIAN (MATI/ BAGIAN-BAGIAN)
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)/Mahasiswa Indonesia Rp. 50.000,-/izin
  2. Warga Negara Asing (WNA)/Mahasiswa Mancanegara Rp. 500.000,-/izin

DASAR PELAKSANAAN :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam;
  3. Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
  4. Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam; serta
  5. Keputusan Direktur Jenderal PHKA SK.133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di TN, Tahura, TWA dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan PNBP.
Ikuti Kami