TARIF MASUK

TARIF MASUK KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI

[berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024]

1. PENGUNJUNG UMUM

Hari Kerja (Senin s/d Jumat)

a) Tiket Masuk Pengunjung

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 10.000,-/orang/hari

b) Tiket masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 5 orang)

  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 5.000,-/orang/hari

Hari Libur (Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional)

a) Tiket Masuk Pengunjung

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 15.000,-/orang/hari

b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 5 orang)

  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 7.500,-/orang/hari
2. PUNGUTAN JASA KEGIATAN WISATA ALAM

a) Kegiatan wisata umum

  1. Pendakian gunung (hiking-climbing) Rp. 20.000,-/orang/hari/kegiatan
  2. Berkemah Rp. 5.000,-/orang/hari/kemah
3. PUNGUTAN JASA KEGIATAN FOTO DAN VIDEO KOMERSIL

a. Wisatawan Mancanegara

  • Video Komersial Rp. 20.000.000,-/Paket/Lokasi
  • Foto Komersial Rp. 5.000.000,-/Paket/Lokasi
  • Video dan Prewedding Rp. 3.000.000,-/Paket/Lokasi

b. Wisatawan Nusantara

  • Video Komersial Rp. 10.000.000,-/Paket/Lokasi
  • Foto Komersial Rp. 2.000.000,-/Paket/Lokasi
  • Video dan Prewedding Rp. 1.000.000,-/Paket/Lokasi

c. Penggunaan Drone Di Taman Nasional

  • Penggunaan Drone Rp. 2.000.000,-/unit/hari

d. Tiket Masuk Kendaraan Darat

  • Kuda Rp. 1.500,-/ekor/hari
  • Sepeda Rp. 2.000,-/unit/hari
  • Roda 2 Rp. 5.000,-/unit/hari
  • Roda 4 Rp. 10.000,-/unit/hari
  • Roda 6 atau Lebih Rp. 20.000,-/unit/hari

DASAR PELAKSANAAN :

  1. Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam;
  3. Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
  4. Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam.
Ikuti Kami