PETA PENATAAN ZONA PENGELOLAAN TNGC
Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zona yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Kriteria zona pengelolaan Taman Nasional disusun sebagai acuan dalam penataan kawasan guna terwujudnya pengelolaan yang efektif dan efisien. Penataan kawasan dalam Taman Nasional dilakukan dengan perencanaan dengan membagi kawasan ke dalam zona pengelolaan sesuai dengan hasil inventarisasi potensi kawasan serta mempertimbangkan prioritas pengelolaan kawasan.
Perkembangan penataan zona pengelolaan di Taman Nasional Gunung Ciremai dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor : SK.171/IV-Set/2012 tanggal 28 September 2012
- Keputusan Direktur Jenderal Pelestarian Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor : SK.87/IV-SET/2015 tanggal 30 Maret 2015
- Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SK.176/KSDAE/SET/KSA.0/4/2018 tanggal 16 April 2018, Luas 14.841,30 Ha terdiri dari :
- Zona Inti, Luas 5.988,25 Ha (40,35%)
- Zona Rimba, Luas 3.695,71 Ha (24,90%)
- Zona Pemanfaatan, Luas 1.194,46 Ha (8,05%)
- Zona Rehabilitasi, Luas 3.914,62 Ha (26,37%)
- Zona Khusus, Luas 39,63 Ha (0,27%)
- Zona Religi, Budaya dan Sejarah, Luas 8,63 Ha (0,06%)