Mekanisme Pendakian TNGC

7daki22

Berdasarkan SK Kepala Balai Nomor : SK.47/BTNGC-1/2013

Latar Belakang

Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi. TNGC memiliki potensi flora, fauna, bentang alam dan gejala alam yang menarik dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata alam yang salah satunya dilakukan melalui kegiatan pendakian Gunung Ciremai.

Kegiatan pendakian merupakan salah satu kegiatan wisata petualangan yang menuntut kesiapan individu, destinasi wisata dan pelayanan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan kunjungan wisata. Sampai saat ini, sering dijumpai adanya kejadian kecelakaan kunjungan wisata di Taman Nasional Gunung Ciremai yang kebanyakan terjadi di areal jalur pendakian Gunung Ciremai. Berdasarkan kajian evaluasi dan monitoring selama pelaksanaan pendakian kecelakaan kunjungan wisata lebih banyak disebabkan oleh faktor  individu yang tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keselamatan pribadi. Disamping itu, sikap dan perilaku wisatawan yang berkunjung di Taman Nasional Gunung Ciremai adalah wisatawan umum bukan wisatawan ecotraveler sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pendidikan lingkungan selama kegiatan berwisata dilakukan. Kunjungan wisata sampai saat ini masih dirasakan lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan alam maupun lingkungan disekitar obyek wisata yang dikunjungi.

Dalam rangka membatasi kerusakan dan dampak negatif yang timbul akibat kegiatan wisata alam pendakian tersebut, diperlukan pengawasan dan pengaturan kunjungan wisatawan pendakian yang diatur melalui surat keputusan ini.

Maksud dan Tujuan

Penyusunan pedoman pelayanan dan pengawasan pendakian gunung Ciremai ini dimaksudkan sebagai pedoman semua pihak yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan pengawasan pendakian Taman Nasional Gunung Ciremai baik petugas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai maupun para mitra usaha pengusahaan jasa dan sarana wisata alam.Tujuannya adalah terselenggaranya kegiatan wisata alam pendakian yang aman dan nyaman serta menjamin keutuhan keanekaragaman hayati dan ekosistem di dalamnya.

Batasan Pendakian (Quota)

Jumlah pendaki yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai melalui pos pendakian perlu dibatasi sesuai dengan kajian daya dukung kawasan konservasi terhadap kunjungan wisatawan. Besaran jumlah Quota Pendakian akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Balai TNGC tersendiri berdasarkan hasil kajian daya dukung yang akan segera dilakukan oleh Balai TNGC.Sementara belum ada kajian daya dukung, besaran quota pendakian ditetapkan sebagai berikut:

a.   Jalur pendakian Linggajati :

*    Pos Linggajati : 400 Orang per hari.

*    Pos Linggasana : 200 Orang per hari.

b.   Jalur pendakian Palutungan : 500 Orang per hari.

c.   Jalur pendakian Apuy : 400 Orang per hari.

 

Pelayanan Pendakian

Ketentuan Memasuki Jalur Pendakian

Kunjungan ke Taman Nasional Gunung Ciremai, berdasarkan tujuannya dapat digolongkan dalam 2 (dua) kelompok berikut:

1.   Pengunjung untuk tujuan khusus, yaitu  dalam rangka memperoleh data dan informasi tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Pengunjung untuk tujuan khusus ini, diantaranya adalah pengunjung yang melakukan kegiatan:

a.     Penelitian dan pengembangan.

b.     Ilmu pengetahuan dan pendidikan.

c.     Pembuatan film komersial.

d.     Pembuatan film non komersial.

e.     Pembuatan film dokumenter.

f.      Ekspedisi, dan

g.     Jurnalistik.

Pengunjung untuk tujuan khusus tersebut,kontribusi pungutan masuk kawasanmelalui mekanisme pemberian SIMAKSI yang dapat dilayani di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.

2.   Pengunjung untuk tujuan  berwisata atau wisatawan, salah satunya adalah wisatawan pendakian Gunung Ciremai.

Pengunjung untuk tujuan berwisata atau wisatawan dapat membayar pungutan karcis masuk kawasan di pos-pos pungutan masuk obyek wisata yang telah ditentukan.

Prosedur pelayanan dan pengawasan pendakian ini, berlaku khusus untuk pengunjung yang ingin melakukan kegiatan berwisata di Jalur Pendakian Gunung Ciremai. Wisatawan atau pendaki yang akan melakukan kegiatan pendakian ke puncak Gunung Ciremai diwajibkan untuk:

1.   Mendaftar/ mencatatkan diri sebelum dan sesudah melakukan pendakianpada pos yang telah ditetapkan yaitu:

*  Pos Pendakian Linggajati:

Alamat    :   Jl. Pendakian Gunung Ciremai,No.1 Rt.06 Rw.02 Linggajati, Cilimus, Kuningan.

Telepon  :   085759891011, 085321978011 (Cucu Supriatna)

Email      :   marketing@linggajati.com , web site:www.linggajati.com

*  Pos Pendakian Linggasana:

Alamat    :   Blok Wage, Rt.08 Rw.04, Desa Linggasana, Cilimus, Kuningan.

Telepon  :   085295810025 (Nana Guntina) dan 085695500641 (Yudha)

Email      :   absoluteciremai@gmail.com

*Pos Pendakian Palutungan:

Alamat    :   Jl. Wisata Palutungan Nomor.789, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan.

Telepon  :   082115687824 (Nana Kusna) dan 085221030093 (Endun Abdullah)

Email      :   –

*  Pos Pendakian Apuy:

Alamat    :   Blok Apuy, Desa Argamukti, Kec. Argapura,

Telepon  :   085795067448 (Iding Iskandar) dan 085294631777 (Rian)

Email      :   –

2.   Tata cara pendaftaran pendakian bisa dengan booking terlebih dahulu melalui telepon atau sms (Short Messagge Services) atau langsung melakukan pendaftaran di pos pendakian sebagaimana tersebut pada butir 1 (satu) diatas dengan prosedur:

2.1.  Mengisi dan menyerahkan formulir pendakian, dilampiri dengan :

  •  Copy identitas yang sah.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang masih berlaku.
  • Surat ijin dari keluarga, khusus untuk pendaki dibawah usia 16 tahun, perseorangan dan tidak dalam kelompok organisasi.
  • Copy Paspor dan Kartu Ijin Tinggal Sementara (khusus pendaki dari luar negeri)

2.2.  Wajib membawa perbekalan dan perlengkapan standar pendakian yang dicatat dalam daftar barang dan perbekalan serta diperiksa oleh petugas pramuwisata di Pos Pendakian, meliputi :

*    Pakaian tebal.

*    Ponco (jas hujan).

*    Tenda dan Matras.

*    Alat masak.

*    Alat penerangan.

*    Alat komunikasi Handy Talky/ HP/ BB (pilihan wajib).

*    Logistik.

*    Obat-obatan.

*    Trash Pack (Plastik tempat sampah).

2.3.  Booking sms ke salah satu nomor hand phone (HP)alamat email Pos Pendakian dengan format:

BOOKING (Spasi) NAMA (Spasi) USIA (Spasi) JENIS KELAMIN (Spasi) ALAMAT (Spasi) ORGANISASI (Spasi) JUMLAH PESERTA (Spasi) TGL MASUK (Spasi) JALUR PENDAKIAN

2.4.  Jumlah peserta pendakian minimal 3 (tiga) orang.

3.   Pendaki yang belum pernah melakukan pendakian Gunung Ciremai wajib didampingi pramuwisata (pemandu/ interpreter) berdasarkan Ijin Usaha Pengusahaan Jasa Wisata yang diberikan oleh Balai TNGC dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Forum Kemitraan Kawasan Gunung Ciremai (FKKGC).

4.   Lamanya tinggal di dalam jalur pendakian maksimal 2 (dua) hari 1 (satu) malam dan pelaksanaan pendakian tidak boleh melebihi waktu dan kuota yang telah ditetapkan. Kelebihan waktu dianggap sebagai tambahan waktu kunjungan dan diwajibkan membayar kembali pungutan masuk kawasan, asuransi dan tarif jasa wisata di pintu keluar pendakian.

5.   Membayar pungutan masuk kawasan, asuransi dan tarif jasa wisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.   Mentaati peraturan perundangan yang berlaku ketika memasuki kawasan hutan.

SK.47/BTNGC-1/2013 dapat diunduh pada kolom download

Ikuti Kami