Apa itu Hasil Hutan Bukan Kayu?……

madu curah

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007, Hasil Hutan Bukan Kayu selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.

HHBK digadangkan sebagai win win solution atas permasalahan dalam pengelolaan hutan terutama konservasi kawasan suaka alam.

Bila membaca definisi HHBK berdasarkan Permenhut diatas, apakah setiap potensi kecuali kayu merupakan HHBK?………

Ternyata tidak……….!

HHBK yang dimaksud Kementerian Kehutanan diantaranya :

  • Kelompok Resin (Damar, Gaharu)
  • Kelompok Minyak Atsiri (Cantigi, Cendana, Ekaliptus)
  • Kelompok Minyak Lemak (Kelor, Kemiri, Kenari, Ketapang, Picung dll),
  • Pati (Aren, Bambu, Gadung)
  • Buah-buahan (Aren, Asam, Duwet)
  • Kelompok Tannin (Akasia, Gambir, Pinang)
  • Getah (Balam, Kiteja)
  • Tumbuhan Obat
  • Tanaman Hias
  • Kelompok Palma dan Bambu
  • Kelompok Hewan yang tidak dilindungi

 

Selengkapnya dapat diunduh pada menu download

tr

HHBK di TNGC………

Selama ini segelintir masyarakat menginginkan penggarapan lahan kopi, cengkeh dan sayuran dalam kawasan TNGC. Apakah kopi, cengkeh dan sayuran termasuk HHBK?…

Ternyata tidak !!

Kopi dan cengkeh merupakan tanaman perkebunan.

Sayuran adalah tanaman pertanian.

HHBK di kawasan TNGC dapat dimanfaatkan dengan menempuh prosedurnya. Proses pengajuan izin HHBK dapat dibaca disini

Ikuti Kami