Kata siapa semua “haram” di taman nasional?

23

Kesan yang mengakar di dalam pemikiran masyarakat adalah hampir semua aktivitas kebiasaan sehari-hari mereka di dalam kawasan hutan dilarang.

Bila membaca Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya maupun Undang undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, semuanya tampak menakutkan, apa-apa tidak boleh, seolah-olah tidak ada celah bagi masyarakat.

Kawasan Taman Nasional dimanapun berada baik di Indonesia maupun di negara lain memiliki peraturan yang sama yaitu terjaminnya kelestarian konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Taman Nasional adalah benteng terakhir sebelum dunia ini hancur oleh eksploitasi manusia.

Balai Taman nasional dianggap menghalangi mata pencaharian masyarakat yang memang sangat ketergantungan dengan gunung ciremai. Padahal tidak mungkin Balai TNGC sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah datang untuk menyusahkan masyarakat. Justru sebaliknya kami hadir untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kawasan.

Selama ini Balai TNGC melakukan upaya alih profesi masyarakat dari perambah (penggarap) menjadi profesi lain yang sesuai dengan perundangan yang berlaku. Beberapa diantara profesi itu adalah pengelola wisata, pengelola ternak tradisional, produsen makanan ringan tradisional dll.

Alih profesi tersebut memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan bantuan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mewujudkannya. Saat ini alih profesi yang dapat dikatakan membuahkan hasil yaitu pengelola wisata, khususnya wisata pendakian.

Lalu apa saja kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat sekitar kawasan?

Jawabannya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Hal ini tercantum pada paragraf 4 Pemanfaatan Taman Nasional pasal 35 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Taman Nasional dapat dimanfaatkan :
    • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
    • Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
    • Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam
    • Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
    • Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya
    • Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat

    2. Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.

Pada intinya apapun bentuk kegiatan masyarakat di dalam kawasan taman nasional dibolehkan asalkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ikuti Kami