ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Keputusan Bupati Kuningan No. 430/Kpts.213-Disparbud/2009 tentang Penunjukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Pengelola Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Tujuan tersebut menganalisis secara hierarki sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh teori yang dikembangkan Hans Kelsen dan Hans Nawiasky dengan stufenbau theorie. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal menggunakan data sekunder sebagai data pendukungnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara pengumpulan data untuk mendapatkan data sekunder yang akan dianalisis. Analisis data dilakukan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan, penafsiran terhadap undang-undang dan analisis dengan memperhatikan penafsiran hukum yang dilakukan serta asas-asas hukum yang berlaku pada ilmu hukum. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan umum terhadap permasalahan yang bersifat konkret. Pendekatan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Sejarah (Historis Approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan Bupati Kuningan No. 430/Kpts.213-Disparbud/2009 tentang Penunjukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Pengelola Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) secara hierarki/vertikal bertentangan dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dan tidak memiliki kesesuaian dengan Keputusan Menteri Kehutanan No, SK, 424/KPTS.213 Disparbud/2009 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung pada Kelompok Hutan Gunung Ciremai serta mengabaikan roh Pengelolaan Taman Nasional yang diamanahkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, Bupati Kuningan mencabut Keputusan Nomor : 430/Kpts.213/Disparbud/2009 dan menetapkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 180/KPTS.251-Huk/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Dharma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan Untuk Melakukan Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan
Kata kunci : Pengelolaan Taman Nasional di era Otonomi Daerah
Riset Lainnya
- Pengelolaan Ekowisata Trekking Di Resort Cigugur, Taman Nasional Gunung Ciremai
- Analisis Mikrobiologi Tanah Pada Berbagai Jenis Penutupan Lahan Di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- Keanekaragaman Makrozoobentos Di Sungai Cilengkrang Kabupaten Kuningan Jawa Barat
- Pengembangan Pariwisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat
- Sebaran Spasial Jejak Aktivitas Babi Hutan (Sus scrofa Linnaeus 1758) di Taman Nasional Gunung Ciremai
- Gangguan Hutan Di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan Dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat
- Persepsi Wisatawan Terhadap Objek Wisata Alam Lembah Cilengkrang Taman Nasional Gunung Ciremai
- Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Daerah Penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai
- Studi Perilaku Makan Dan Analisis Vegetasi Pakan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) Di Taman Nasional Gunung Ciremai
- Pendugaan Parameter Demografi Dan Pola Penggunaan Ruang Surili (Presbytis comata) Di Taman Nasional Gunung Ciremai