SIARAN PERS

SIARAN PERS

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dengan kegiatan Panas Bumi (Geothermal) di Gunung Ciremai maka Balai Taman Nasional Gunung Ciremai yang diberi kewenangan untuk mengelola kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai seluas 15.500 ha yang wilayahnya meliputi Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka berdasarkan pada Surat Menteri Kehutanan No.SK.424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan data potensi panas bumi Indonesia tahun 2005, Kawasan Gunung Ciremai memiliki potensi panas bumi kelas sumber daya spekulatif sebesar 150 MW yang sebarannya meliputi daerah Sangkanurip, Cinuru dan Pajambon.
  2. Pembahasan terkait dengan penentuan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Ciremai pernah dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2010 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Batas WKP Panas Bumi Gunung Ciremai No.542/12-Pebum/2010 yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kab. Kuningan, disepakati bahwa calon WKP Gunung Ciremai tidak ada yang masuk ke wilayah Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
  3. Mengingat WKP Panas Bumi Gunung Ciremai meliputi Kab.Kuningan dan Kab. Majalengka maka yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral adalah Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
  4. Berdasarkan pada Pasal 38 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dilakukan melalui ijin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Berdasarkan Peraturan perundang-undangan kehutanan dijelaskan bahwa sektor pertambangan tidak diperkenankan di dalam kawasan hutan konservasi (taman nasional).
  5. Berdasarkan pada hal tersebut diatas, Balai TN.Gunung Ciremai menghimbau para pihak dan masyarakat tidak terpancing dengan berita-berita yang tidak benar. Balai TN.Gunung Ciremai akan melaksanakan pengelolaan kawasan TNGC sesuai dengan peraturan perundang-undangan  dan akan melakukan tindakan hukum apabila ada kegiatan-kegiatan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ikuti Kami