Penanggulangan Kebakaran Hutan

FORDA (Yogyakarta, 19/11/2014)Dalam kaitan dengan kebakaran, saya mengikuti penjelasan dari beberapa pihak dan dari Eselon I serta dari lapangan memang kelihatan sekali kita punya persoalan dengan  pengawasan dan pengendalian. Konsep pengawasan kita harusnya adalah pengawasan dan pembinaan, dalam  pengertian ini maka kita dengan dunia usaha harus berinteraksi, demikian catatan penting dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dalam diskusi pleno terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan di Auditorium LPP Yogyakarta, Rabu (19/11).
“Kebakaran hutan harus dilihat sebagai krisis oleh karena itu kepemimpinan daerah sangat penting, apakah Kepala Daerah atau Bupati atau DPRD-nya,” kata Siti Nurbaya.
Terkait dengan hal tersebut, nara sumber dari IPB, Prof.Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr mengatakan bahwa terkait dengan kebakaran di Republik ini, sebetulnya kebakaran bukan cerita kemarin sore, tetapi sebetulnya sudah bertahun-tahun, kalau kita lihat dalam catatan sejarah yang paling besar tahun 1982-1983 seluas 3,6 juta ha kemudian berikutnya besar juga tahun 1994 seluas 5,9 juta ha, 1997-1998 seluas 10-11 juta ha dengan kerugian hampir 100 T,  kemudian tahun 2006 sekitar 8 juta ha.
“Sampai hari ini tetap, hotspot yang terbesar ada di 4 (empat) propinsi, kalau di Sumatera adalah di Sumsel dan Riau kemudian di Kalimantan adalah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” kata Bambang.
 “Banyak yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masaah yang ada, yang kita perlukan adalah willingness, perencanaan dan terakhir perlu ketegasan, “ tegas Bambang.
Sementara itu Dirjen PHKA, Ir. Sonny Partono, MM mengatakan bahwa penyebab kebakaran hutan 99% disebabkan oleh manusia karena faktor kebiasaan dan perilaku, kebutuhan akan lahan untuk permukiman dan pertanian, konflik lahan, ketidaksengajaan yang menimbulkan api.
“Kementerian Kehutanan sudah membentuk Satuan Manggala Agni untuk membantu penanganan kebakaran hutan, antara lain dengan membuat peta kerawanan sebagai panduan pelaksanaan kalender kerja,“ kata Sony Partono
“Trend hotspot di pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013 biasanya meningkat pada bulan Februari-Maret dan bulan Agustus-Oktober. Pada tahun 2010-2014 jumlah titik api di pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi berturut-turut 9.880, 28.474, 34.789, 19.353, dan 31.098 titik api, “ tegas Sony Partono.
Lebih lanjut Sony Partono mengatakan bahwa tipologi kebakaran pada hutan lahan gambut antara lain: merupakan kebakaran bawah (ground fire), penjalaran api perlahan, tidak dipengaruhi angin, dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama dengan kecepatan penjalaran 0,025 cm/jam, dan upaya pemadaman lebih suit karena menggunakan suntikan gambut sampai tanah jenuh air.
Menurut Sony Partono, upaya pengendalian, deteksi dini, dan pemadaman kebakaran hutan  dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah. “Sedangkan solusi yang harus dilaksanakan antara lain ; 1) Perlu ada kesepakatan antara pemerintah, peneliti, masyarakat, dan pihak swasta untuk mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan harus mengenali kapasitasnya; 2)Konsistensi dari Pimpinan Daerah untuk menghentikan kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan upaya yang lebih mendalam melaksanakan format pengawasan dari dekat, ; 3) Penanganan bencana asap harus dicari akar permasalahannya; 4) Pengelolaan SDA yang lestari, 5) Uji kepatuhan atau audite compliance terhadap pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan swasta harus terus dilaksanakan dan dipatuhi sesuai ketentuan yang ada; dan 6) Penegakan hukum ditingkatkan dan penuntutannya menggunakan multi doors approach, “ harap Sony Partono.
Sementara itu, Dr.Acep Akbar, peneliti dari Badan Litbang Kehutanan mengatakan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan hampir terjadi setiap tahun, terakhir terjadi pada tahun 2014 yaitu pada bulan Juni-September.
“Kebakaran pada dasarnya adalah peristiwa menjalarnya api  liar (wild fire) yang pasti berawal dari api kecil dan bersifat setempat dan  karakteristik kebakaran dari aspek sosial unsur-unsurnya meliputi sumber pemicu yaitu manusia pengguna api, pengetahuan dan kesadaran semua pihak  tentang proses dan kerugian akibat kebakaran  dan penerapan teknik-teknik pencegahan kebakaran, “ kata Acep.
“Kebakaran di lahan gambut perlu dicermati kembali melalui aspek-aspek penyebab pemanasan awal  dan faktor pendukung. Melalui pemahaman kedua aspek tersebut maka solusi pencegahan dapat diperoleh,” tegas Acep.
Lebih lanjut Acep mengatakan bahwa setiap tahun, periode peningkatan titik api terjadi pada bulan Juli, Agustus, September, Oktober. Ada 3 kelompok penyulut api awal di hutan dan lahan rawa gambut:1)  Pembakaran vegetasi baik oleh masyarakat tingkat bawah, maupun tingkat pelaku usaha; 2) aktivitas pembakaran dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam; dan 3) pembakaran lahan tidur dan penguasan lahan.
“Faktor pendukung kebakaran antara lain: lahan gambut yang luas, bahan bakar berlimpah, gejala alam Elnino, penguasaan lahan yang luas, alokasi penggunaan lahan yang tidak tepat, perubahan karakteristik kependudukan, pertimbangan ekonomi, degradasi lahan dan hutan,” kata Acep.
“Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dapat ditempuh melalui peraturan desa tentang kebakaran, organisasi dan sarana pamadaman, penanaman sikap mencegah kebakaran, pembentukan organisasi, kerjasama dan kedisiplinan,” tegas Acep.
Sedangkan dari UKP4, Dr.Mas Ahmad Santosa, mengatakan bahwa pengawasan terhadap perusahaan (pemantauan kepatuhan) tidak dilakukan secara konsisten dan tidak ada second line supervision dari Pemerintah Pusat dan belum terintegrasinya perlindungan daya dukung ekosistem dan tata ruang.
“Penegakan hukum saat ini tidak terjadi karena kompetensi (kemampuan memahami peraturan dan pelaku), integritas, koordinasi miskin antar PPNS,” kata Mas Achmad.
Peserta yang berpartisipasi dalam seminar ini diperkirakan sebanyak 300 orang, yang diwakili oleh para pemangku kepentingan di bidang perbenihan tanaman hutan, restorasi ekosistem, perubahan iklim dan kebakaran hutan baik di tingkat pusat maupun daerah, meliputi UKP4, Badan Litbang, Sekjen, BUK, PHKA, BPDASPS, BP2SDM, KLH, Puspijak, Pusprohut, KPH, Perguruan Tinggi, perusahaan HTI, NGO dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan.
sumber : www.dephut.go.id
Ikuti Kami