Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi atau biasa disingkat SIMAKSI merupakan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon untuk memasuki Kawasan Suaka Alam (Suaka Margasatwa & Cagar Alam), Kawasan Pelestraian Alam (Taman Nasional & Taman Wisata Alam) dan Taman Buru.
Pejabat berwenang adalah Sekditjen PHKA untuk SIMAKSI bagi Warga Negara Asing dan Kepala Balai untuk SIMAKSI Warga Negara Indonesia
Panduan SIMAKSI berdasarkan Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-Set/2011 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
Tarif SIMAKSI berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor : P.12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Penetapan tarif tersebut di klasifikasikan ke dalam Rayon. Untuk Taman Nasional Gunung Ciremai termasuk ke dalam Rayon III.
Jenis kegiatan SIMAKSI yaitu :
- Penelitian dan Pengembangan
- Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
- Pembuatan film komersial
- Pembuatan film non komersial
- Pembuatan film dokumenter
- Ekspedisi (diklatsar dll)
- Jurnalistik
Syarat pengajuan permohonan SIMAKSI :
- Surat instansi/lembaga
- Proposal kegiatan yang mencantumkan lokasi, waktu pelaksanaan dan jumlah peserta
- Sinopsis film, mencantumkan logo kementerian dan UPT
- Foto copi identitas
- Bersedia melakukan presentasi untuk kegiatan pembuatan film, ekspedisi dan jurnalistik
- Meterai Rp. 6000 sejumlah 1 lembar
Masa Berlaku SIMAKSI :
- Penelitian dan Pengembangan maksimal 3 bulan
- Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan maksimal 1 bulan
- Pembuatan film maksimal 14 hari
- Eksedisi dan Jurnalistik maksimal 10 hari
Setelah habis masa berlaku SIMAKSI, Pemegang wajib menyerahkan laporan hasil kegiatan tertulis.