Yuk Kenali Ijin Usaha Pemanfaatan Wisata Alam di Taman Nasional Gunung Ciremai

2018-11-15-08-50-37
.
Kalau bicara tentang taman nasional, pasti yang terbayang adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Ini dilarang, itupun dilarang. Namun sebenarnya, manfaat hutan taman nasional bagi makhluk hidup terutama manusia tidak hanya secara ekologi namun juga ekonomi. Salah satunya melalui pemanfaatan kawasan hutan di bidang wisata alam.
.
Setiap pengusahaan wisata alam di kawasan taman nasional dilegalisasikan dengan ijin usaha baik usaha penyediaan jasa wisata alam (IUPJWA) atau usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA).
.
Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sebagai pengelola kawasan hutan Gunung Ciremai mempunyai kewenangan penuh kepada siapa ijin akan diberikan. Ijin dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha (koperasi, BUMD, swasta), tentu akan diutamakan masyarakat sekitar kawasan. Untuk Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dapat diberikan langsung oleh Kepala Balai, namun untuk Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) diusulkan langsung kepada Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan teknis (Pertek) atas usulan mohon IUPSWA dari Kepala Balai.
.
Pertimbangaan teknis merupakan kajian dari pengelola kawasan atas setiap permohonan IUPSWA untuk memastikan secara teknis jenis sarana yang akan diusahakan, lokasi yang dimohon, siteplan sarana prasarana yang akan dibangun, dan yang utama adalah penempatan ruang publik dan ruang usaha. IUPSWA merupakan usaha jangka panjang (bisa diberikan selama 55 tahun) maka pertimbangan teknis dari Balai TNGC harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan pertimbangan teknis yang berkaitan dengan zonasi kawasan, ekologi, sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan.
.
Bagi #sobatCiremai yang berminat mengajukan IUPSWA di kawasan TNGC bisa lho apabila persyaratan sudah terpenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48 tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.4 tahun 2012, IUPSWA dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan teknis yaitu pertimbangan teknis dari kepala Balai TNGC dan SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota.
.
Permohonan IUPSWA yang sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi maupun teknis diajukan kepada Menteri selanjutnya dinilai untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip (PP). Pemohon IUPSWA juga mempunyai kewajiban membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan, membuat rencana pengusahaan pariwisata alam (RPPA) yang disahkan Dirjen KSDAE, melakukan pemberian tanda batas serta menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Ketika kewajiban pemohon telah dipenuhi, Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPSWA (SPP-IIUPSWA) yang harus dilunasi oleh pemohon, selanjutnya Menteri menerbitkan IUPSWA dengan jangka waktu 55 tahun. Lumayan lama kan? dan inipun masih dapat diperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing masing 20 tahun berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tentunya.
.
Permohonaan IUPSWA badan usaha terdiri dari kualifikasi badan usaha dan usulan teknis pengusahaan pariwisata alam di kawasan konservasi TNGC.
.
Salah satu badan usaha yang saat ini sedang melakukan proses permohonan IUPSWA adalah Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan. Sejak 2010 sudah mengajukan permohonan bahkan sudah ada ijin prinsip, namun sepertinya masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Lokasi yang diajukan sebanyak lima lokasi wisata alam yang ada di kawasan TNGC. Ke lima lokasi tersebut adalah obyek wisata alam Balong Cigugur, Balong Dalem, Cibeureum, Paniis Singkup dan Talaga Remis.
.
Selasa (13/11), Balai TNGC melakukan pembahasan atas permohonan IUPSWA PDAU Kuningan. Pembahasan dilakukan secara “marathon” karena dalam mengkaji permohonan IUPSWA dengan pertimbangan berbagai hal seperti yang sudah disebutkan diatas, terlebih sebagai instansi pemerintah yang wajib memberikan pelayanan prima kepada siapapun.
.
Pemanfaatan kawasan hutan taman nasional bukan barang “haram” untuk dilakukan. Pengelola kawasan harus memberikan wawasan baru untuk generasi muda, pengusaha, atau calon pengusaha yang tertarik dengan dunia pariwisata alam di kawasan taman nasional.
.
Pengusahaan dengan IUPJWA maupun IUPSWA di kawasan taman nasional harus berazaskan lestari yaitu harus seimbang antara kepentingan ekologi kawasan, sosial dan ekonomi.
.
Bagaimana, tentu menarik dan menyenangkan kan ya sobat. Tak hanya dapat mengenali alam kita lebih jauh, namun Sang pencipta sudah menyiapkan ruang agar manusia juga dapat berdaya guna. Bukan juga berakhir dengan pemanfaatan yang kebablasan ya sobat, harus berkelanjutan dan lestari agar anak cucu kita kelak masih dapat melihat kekayaan sumberdaya alam hayati yang dimiliki Gunung Ciremai.
.
[teks © ISO, Asep W & Nisa. foto © Rudi & Asep W-BTNGC | 112018]
.
#klhk
#ayoketamannasional
#gunungciremai
#iupswa
#iupjwa
#fgc2018
#festivalgunungciremai
#pesonaindonesia
#wonderfulindonesia

Ikuti Kami