Sobat ciremai sebelum membahas hutan sebagai paru-paru dunia baiknya kita tahu pengertian tentang hutan itu sendiri. Menurut UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak bisa dipisahkan. Setelah kita tahu tentang pengertian hutan tersebut maka kita bisa memaknai tentang istilah hutan sebagai paru-paru dunia, kita bisa melihat dari fungsi hutan tersebut.
Kira-kira sobat tahu tidak maksud dari pernyataan tersebut? Jadi fungsi hutan sebagai paru-paru dunia itu sebab di dalam hutan memiliki banyak tumbuhan dan tanaman yang mampu menyerap karbondioksida (CO2). Selain itu, hutan menghasilkan oksigen, mengatur tata air, penanggulangan bencana, dan jangan lupa akar-akar dari berbagai tanaman serta pohon bisa mengikat tanah dan meyerap air sehingga, bencana banjir bisa dicegah.
Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 3684/Menhut-VII/KUH/2014 memiliki luas 14.841,30 Ha mempunyai fungsi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari. Maka berbangga hatilah kita, karena kita masih mempunyai kawasan hutan dengan status hutan konservasi, yang bisa menyuplai kebutuhan air, oksigen dan unsur lain yang tentunya memberikan manfaat untuk hajat seluruh mahluk hidup khususnya untuk 3 kabupaten yakni kabupaten Majalengka, Kuningan, dan Cirebon.
Cintailah hutan dengan cara yang bijak, hutan telah memberikan manfaat yang tak terhingga sehingga oksigen yang kita hirup pun tidak pernah kita bayar. Mari kita jaga hutan, lestarikan hutan agar kelak bisa dinikmati manfaatnya oleh anak cucu dan generasi yang akan datang.
[Teks © Agus Darmawan – BTNGC ; Foto © Oman Depe & Hetty – BTNGC | 012019]