Yuk Kenali Pengelolaan Barang Milik Negara

Setiap pekerjaan tentunya memerlukan alat bantu agar lebih memudahkan pekerjaan maupun mempercepat proses pekerjaan. Kemajuan teknologi dan industri telah menghasilkan beraneka ragam barang, baik alat angkut, informasi maupun peralatan rumah tangga.


Barang Milik Negara (BMN), perlengkapan, atau peralatan merupakan alat yang digunakan organisasi dalam mencapai tujuan. Terlihat jelas, pengadaan barang atau barang itu sendiri bukanlah tujuan. Sebab yang menjadi tujuan justru hasil pemanfaatan barang itu sendiri dalam mendukung operasional organisasi.

Siapa yang menganalisa kebutuhan, siapa yang mengusulkan, siapa yang mengadakan, siapa yang manatausahakan, siapa yang memakai dan siapa yang bertanggungjawab. Tentu sumber daya manusia yang ada di organisasi tersebut.

Setiap tahun anggaran pemerintah untuk pengadaan sarana dan prasarana menjadi nilai paling tinggi setelah belanja pegawai. Hal ini merupakan instrumen alat untuk mencapai tujuan bernegara yakni meningkatnya perekonomian negara.

Kebutuhan dianalisa berdasarkan tujuan organisasi. Karena barang atau alat yang tidak bermanfaat atau tak memberikan hasil terhadap tujuan organisasi merupakan alat yang tidak bernilai. Bahkan merupakan barang yang tidak mendukung efektifitas pengelolaan kawasan yang harus diminimalkan dalam perencanaannya.

Penganggaran diusulkan dengan dasar yang sesuai aturan dan logis serta yang paling penting sesuai kebutuhan. Selain itu, keberadaan barang yang ada harus dianalisa kondisinya. Hal ini untuk menjamin efektifitas dan efesiensi penganggaran. Artinya tidak merencanakan barang atau jasa yang tidak bermanfaat.

Jenis belanja atau jenis barang harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Jangan sampai perencanaan kebutuhan perlengkapan tidak sesuai dengan akun atau mata anggarannya. Hal ini merupakan masalah yang akan terjadi dalam proses pengadaan maupun penatausahaannya, atau masalah pada neraca instansi kita sendiri.

#sobatCiremai, pengadaan merupakan proses dari rencana umum pengadaan sampai barang atau jasa tersedia. Rencana umum pengadaan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja anggaran yang telah disahkan. Pemaketan pengadaan dilakukan untuk memilah jenis pengadaan yang akan dilakukan, baik secara swakelola atau dikerjakan sendiri, maupun oleh penyedia barang atau jasa yang akan melaksanakannya. Dalam hal ini adalah penyedia barang atau jasa badan usaha atau perorangan.

Selain itu, proses pemilihan penyedia dikelompokan pada tender atau seleksi, penunjukan langsung ataupun pengadaan langsung serta proses pengadaan melalui e-katalog. Sedangkan pemilahan pengadaan barang atau jasa secara swakelola terbagi dalam swakelola tipe satu atau direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh instansi. Tipe dua merupakan swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh instansi pemilik anggaran namun dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh instansi lain. Swakelola tipe tiga, pekerjaannya dilaksanakan oleh organisasi masyarakat sedangkan pengawasan dan perencanaannya dilakukan oleh instansi. Sedangkan swakelola tipe empat merupakan tipe swakelola yang dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat dan perencanaannya dilakukan oleh instansi dan atau bersama kelompok masyarakat tersebut.

Penatausahaan barang dimulai dari “input” hasil pengadaan atau sumber lain berdasarkan berita acara serah terima barang yang dalam hal ini disebut dokumen sumber. Setelah di “input” dalam aplikasi BMN selanjutnya dilakukan “rekonsiliasi” dengan bagian keuangan untuk mendapat keselarasan antara bagian keuangan dan bagian perlengkapan atau BMN. Rekonsiliasi ini dilakukan juga dengan Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kanto Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN).

Penggunaan barang pun harus bijaksana, artinya jangan seenaknya menggunakan BMN. Karena BMN menggunakan uang negara yang berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat atau pun utang yang harus dikembalikan. Selain itu, penggunaan BMN melibatkan banyak pegawai yang memerlukan alat yang sama dalam tugasnya. Apabila salah satu pegawai tidak bijaksana dalam penggunaannya maka pegawai lain yang menggunakan berikutnya akan menanggung kerugian, baik kerugian yang membahayakan fisik maupun akurasi dari alat yang tidak baik lagi.

Pemeliharaan barang sangat penting, karena nilai ekonomis suatu barang akan bertambah usianya apabila barang tersebut digunakan dan dirawat dengan baik. Selain untuk kenyamanan dalam penggunaan, umur ekonomis yang lebih lama dapat menghemat anggaran pemerintah.

Sobat, inventarisasi barang merupakan langkah untuk mengetahui kondisi barang yang dimiliki. Kesesuaian catatan jumlah barang dengan kenyataan di lapangan, ada atau hilang, kondisi barang masih bagus atau rusak serta untuk penilaian nilai barang saat ini. Revaluasi dilakukan untuk menghitung penyusutan maupun penambahan nilai atau harga barang saat ini dari harga atau tahum perolehan barang tersebut.


Penghapusan merupakan proses terakhir untuk menghilangkan barang-barang yang telah rusak berat, hilang maupun barang yang sudah tidak ekonomis lagi dalam pemeliharaanya. Proses penghapusan dimulai dengan menyusun daftar barang yang sudah layak dihapuskan berdasarkan hasil inventarisasi sebelumnya. Setelah itu dilakukan usulan penghapusan kepada eselon satu setelah mendapat penilaian dari instansi keuangan. Pelelangan merupakan proses penjualan BMN yang sudah tidak ekonomis lagi. Pendapatan uang hasil pelelangan akan disetorkan kembali ke Kas Negara sebagai pendapatan negara bukan pajak.

Sobat, menilai efektifitas dan efesiensi penggunaan BMN merupakan pekerjaan yang cukup rumit. Sehingga penghitungan nilai ekonomis barang yang berupa kendaraan harus melibatkan pihak instansi keuangan dan Dinas Perhubungan.

Sobat Ciremai, BMN atau barang milik publik yang sering terlupakan adalah kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai itu sendiri. Hutan dengan luas 14.840, 30 hektar, terdiri dari banyak jenis benda di sana, baik barang bergerak maupun tidak, mulai dari batuan, tumbuhan, satwa, jamur, bakteri, protista, monera maupun virus.

Sobat, pengadaan barang ataupun jasa melalui proses swakelola pun harus jelas hasilnya dan seharusnya dilakukan serah terima barang atau jasa, dalam bentuk buku, laporan maupun barang.

So, seluruh pelaksana kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus memahami bahwa anggaran negara yang dikelola merupakan alat yang harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, baik melalui pengadaan oleh penyedia barang atau jasa maupun yang dikelola secara mandiri atau swakelola.

[Teks © ISO, Foto © Rudi – BTNGC | 012019]

Ikuti Kami