ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Keputusan Bupati Kuningan No. 430/Kpts.213-Disparbud/2009 tentang Penunjukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Pengelola Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Tujuan tersebut menganalisis secara hierarki sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh teori yang dikembangkan Hans Kelsen dan Hans Nawiasky dengan stufenbau theorie. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal menggunakan data sekunder sebagai data pendukungnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara pengumpulan data untuk mendapatkan data sekunder yang akan dianalisis. Analisis data dilakukan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan, penafsiran terhadap undang-undang dan analisis dengan memperhatikan penafsiran hukum yang dilakukan serta asas-asas hukum yang berlaku pada ilmu hukum. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan umum terhadap permasalahan yang bersifat konkret. Pendekatan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Sejarah (Historis Approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan Bupati Kuningan No. 430/Kpts.213-Disparbud/2009 tentang Penunjukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Pengelola Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) secara hierarki/vertikal bertentangan dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dan tidak memiliki kesesuaian dengan Keputusan Menteri Kehutanan No, SK, 424/KPTS.213 Disparbud/2009 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung pada Kelompok Hutan Gunung Ciremai serta mengabaikan roh Pengelolaan Taman Nasional yang diamanahkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, Bupati Kuningan mencabut Keputusan Nomor : 430/Kpts.213/Disparbud/2009 dan menetapkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 180/KPTS.251-Huk/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Dharma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan Untuk Melakukan Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan
Kata kunci : Pengelolaan Taman Nasional di era Otonomi Daerah
Riset Lainnya
- Keanekaragaman Jenis Bambu Di Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan Jawa Barat
- Kajian Monitoring Dan Koordinasi Dalam Efektivitas Pelaksanaan Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Balai Taman Nasional Gunung Ciremai
- Pengelolaan Terpadu Taman Nasional Gunung Ciremai Dalam Rangka Keberlanjutan Fungsi Lingkungan Hidup Sebagai Kawasan Konservasi Hutan Di Kabupaten Kuningan
- Pendugaan Parameter Demografi Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis Raffles 1821) di Situ Sangiang Taman Nasional Gunung Ciremai
- Pengelolaan Obyek Daya Tarik Wisata Alam di Taman Nasional Gunung Ciremai Jawa Barat
- Sebaran Spasial Jejak Aktivitas Babi Hutan (Sus scrofa Linnaeus 1758) di Taman Nasional Gunung Ciremai
- Kontribusi Wisata Terhadap Pendapatan Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Konservasi Di Situ Sangiang, Taman Nasional Gunung Ciremai
- Gangguan Hutan Di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan Dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat
- Identifikasi Sumber Pakan Kelelawar Pemakan Buah Dan Nektar Sub Ordo Megachiroptera Berdasarkan Analisis Pollen Di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- Identifikasi Jenis Tanaman Berkayu di Kawasan Wisata Alam Lembah Cilengkrang Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)