Wewenang Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang Undang NO.7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dihubungkan dengan perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Pemerintah Kota Cirebon Dalam Pengelolaan Sumber mata air Paniis

Kebutuhan air semakin meningkat sedangkan ketersediaan air yang cenderung menurun, pernerintah Kaupaten/Kota diberi wewenang untuk mengelola sumber daya air yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2007, guna memenuhi kebutuhan air di Kota Cirebon Pemkot Cirebon dengan Pemkab Kuningan melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan mata air Paniis yang dituangkan dalam perjanjian nomor 10 tahun 2009 dengan nomor regiter 690/Perj.I-Adm Perek/2009, sedangkan posisi matacair Paniis berada pada kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Untuk mengetahui sejauhmana wewenang pemerintah kabupatenikota dalam pengelolaan sumber mata air Paniis, bagaimanakan perjanjian kerjasama pengelolaan sumber air paniis dikaitkan dengan undang-undang sumber daya air, dan bagaimanakah seharusnya perjanjian kerjasama itu dibuat. Penulis memakai metode pendekatan doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni beranjak dari dan berfokus kepada semua peraturan hukum yang secara teoritik yang dianggap relevan dengan masalah dan merujuk kepada peraturan hukum namun harus memperhatikan aspek administratif. Sedangkan sumber bahan hukum yang dipakai yaitu sumber hukum perimer dan sekunder dengan teknis penulusuran kepustakaan yang berbasis pada kriteria yuridis-teoretik.

Berdasarkan SK Menteri Kehutnnan Nomor 424/Menhut-11/2004 2004 mata air Paniis berada kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Kuningan diberikan kewenangan untuk melakukan konsepasi. Adapun tahapan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Pemerintah Kota Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Paniis secara hierarki telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 adapun yang menjadi dasar dibuatnya perjanjian tersebut aclalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peratuaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan telan memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun berdasarkan asas lex Spesialis Derogat Lex Generaiis perjanjian kedua daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (3) pendayagunaan sumber daya air dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Maka seharusnya perjanjian tersebut dilakukan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Pihak Taman Nasional Gunung Ciremai sebagai pemangku kawasan. Gubemur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat mempasilitasi siapakakah yang berhak mengelola mata air   perlu ada pengkajin peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Kehutanan mengenai siapakah yang berhak pengelolaan Air Paniis dan mengadakan rekosiliasi ant2tra Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kota Cirebon dan Pihak Taman Nasional Gunung Ciremai.

Kata Kunci: Kewenangan Daerah, Perjanjian Kerjasama, Pengelolaan Sumber Mata Air Paniis.

Unduh file pdf disinihttps://drive.google.com/drive/u/4/folders/1BQAY6P6idhOk98_BwpXADUXsHB4j2Z0O

Riset Lainnya
Ikuti Kami