Ayo Penelitian di TNGC !
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Bab I Pasal 1 Ayat 2 termaktub pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak