Pengelolaan Kawasan Untuk Kegiatan Ekowisata Di Taman Nasional Gunung Ciremai

RINGKASAN

KARINA BASHA, RUSYDI GNANJAR PRATAMA, AYU JUANDANI, DERMAWAN SUKMA WIJAYA. Pengelolaan Kawasan Untuk Kegiatan Ekowisata Di Taman Nasional Gunung Ciremai. INSAN KURNIA.

Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memiliki status sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 195/Kpts11/2003 tanggal 4 Juli 2004 tentang penunjukan areał hutan di Provinsi Jawa Barat seluas 816.603 ha sebagai kawasan hutan diantaranya Kawasan Hutan Lindung di Kelompok Hutan Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Perubahan fungsi kawasan hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai seluas 15.500 (lima belas ribu lima ratus) terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat menjadi TNGC. Hutan di TNGC selain memiliki keanekaragaman hayati maupun non hayati.

Praktek pengelolaan program keahlian ekowisata melakukan kegiatan praktikum pada tanggal 8-22 Juli 2010 di kawasan Resort Argalingga, Resort Argamukti, Resort Bantaragung dan Resort Sangiang TNGC SPTN Wilayah II Majalengka dengan pencarian data melalui data primer dan sekunder. Karakteristik umum pengunjunýwisatawan, kualitas pelayanan terhadap pengunjung/wisatawan, evaluasi kondisi sasaran dan prasarana serta fasilitas oleh pengunjunýwisatawan, evaluasi kepuasan pengunjunýwisatawan merupakan diambil secara primer sedangkan untuk data sekunder yaitu berupa data tentang manajemen, status kepemilikan, struktur organisasi, sumberdaya wisata, jenis daya tarik atau atraksi wisata, dan jumlah pengunjung atau wisatawan.

Praktek Pengelolaan Ekowisata bertujuan untuk mempelajari tentang pengelolaan kawasan dan pengelolaan ekowisata di TNGC. Menyusun bab proses kegiatan dan merencanakan program ekowisata di TNGC. Mempelajari dałam pengelolaan serta solusi pengelolaan di TNGC. Manfaat Praktek Pengelolaan Ekowisata, yaitu mampu membantu masyarakat sebagai referensi program wisata di TNGC. Sebagai dokumentasi lapangan untuk kawasan TNGC di khususkan kepada SPTN Wilayah 11 Majalengka.

Metode pengambilan data yang diambil dilaksanakan dengan studi pustaka/literatur, wawancara dan diskusi, kuisioner kepada pengunjunýwisatawan, dan observasi, partisipasi, dokumentasi mengenai segala kegiatan yang dilaksanakan pada saat praktek pengelolaan di łokasi paktek. Pengelolaan keempat resort tersebut hampir sama yaitu, sebelum tahun 2007 pengelolaan kedua obyek wisata tersebut dikelola oleh Perum Perhutani. Pada tahun 2007 MOU (Memorandum Of Understanding) dikeluarkan oleh pihak BTNGC maka pengelolaan kedua obyek wisata tersebut dikelola oleh pihak Taman Nasional Gunung Ciremai yang bermitrakan dengan masyarakat sekitar kawasan kedua objek wisata tersebut. Keputusan pengalihan pengelolaan kawasan tersebut didasarkan oleh SK Menhut No. 424 tanggal 19 Oktober 2004.

Obyek wisata yang ada di Kabupaten Majalengka khususnya yang terletak di keempat resort yaitu Resort Argalingga, Argamukti, Bantaragung, dan Sangiang, status dan kepemilikan obyek-obyek tersebut dipegang oleh BTNGC. Secara khusus

kepemilikan obyek-obyek tersebut dikelola oleh SPTN Wilayah II Majalengka. Untuk memperlancar kinerja kepengelolaan yang bermitrakan dengan masyarakat maka dibentuklah struktur organisasi agar masyarakat dapat bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Program wisata yang ditawarkan di kawasan Resort Argalingga khususnya untuk Bumi Perkemahan Panteun, yaitu menanam pohon satu orang satu pohon, Bumi Prekemahan dan Air terjun Curug Sawer. Resort Argamukti tidak menawarkan suatu program wisata. Program wisata yang ditawarkan oleh pengelola Bumi Perkemahan Cipeuteuy antara lain Bumi Perkemahan, panjat tebing, air tełjun, panorama alam, hiking, animal watching, dan wisata agro. Program wisata yang ditawarkan oleh pengelola obyek wisata alam Situ Sangiang antara lain wisata air, jogging track, wisata hutan, wisata ziarah, berkemah dan bisa juga dipakai untuk pengamatan flora dan fauna.

Setiap pengunjung yang datang ke Resort Argalingga di wajibkan membeli tiket seharga RP 6.500 yang sudah termasuk juga dengan biaya parkir, di łokasi obyek jalur pendakian apuy tidak terdapat parkir khusus kendaraan sehingga tidak ada pengelolaan parkir disana, untuk parkir di Resort Bantaragung parkir motor membayar biaya parkir RP 1000. Resort Sangiang Pengelolaan parkir di Situ Sangiang di pungut biaya RP 1000 untuk mobil dan RP 500 untuk motor.

Pihak yang mengelola penjualan tiket yaitu dari pihak MPGC Resort Argalingga, Resort Argamukti dan Resort Sangiang, Untuk pengelolaan fasilitas wisata hanya terdapat di kawasan Resort Bantaragung, Argamukti dan Sangiang. Untuk kegiatan pengelolaan distribusi dan sirkulasi pengunjung hanya terdapat di kawasan Resort Sangiang. Pembatasan pengunjung di resort tersebut hanya dilakukan pada saat malarn jumat karena pengunjung lebih banyak datang pada saat tersebut untuk berziarah ke makam keramat yang ada di kawasan tersebut.

Sedangkan untuk ketiga kawasan resort tidak ada distribusi dan sirkulasi pengunjung. Kawasan tersebut belum memiliki pengunjung yang tetap karena kawasan tersebut belum memiliki fasilitas yang cukup lengkap. Selain iłu, untuk kawasan Resort Bantaragung dikarenakan sedang dałam tahap pembangunan maka belum memiliki distribusi serta sirkulasi pengunjung. Untuk keamanan dan keselamatan para pengunjung semua akan menjadi tanggungjawab pihak pengelola dan semua anggota MPGC. Pihak pegawai TNGC menjadi keamanan kawasan obyek wisata tersebut yang berjaga 24 jam di kantor resort tersebut. Untuk keamanan dilakukan patroli rutin setiap satu minggu sekali dan juga patrol bersama yang merupakan patrol gabungan yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali.

Pemberdayaan masyarakat di Resort Argalingga di lakukan melalui sharing tiket, one man one tree. Resort Argamukti melakukan kegiatan dengan membebaskan masyarakat untuk membuka usaha penjualan makanan dan minuman, penyewaan mobil untuk para wisatawan, penyewaan motor seperti ojeg karena untuk menuju jalur pendakian para pengunjung akan menempuh jalan yang cukup jauh Resort Bantaragung kegiatan dengan cara memberikan bantuan temak domba kepada masyarakat Desa Sindawangi. Resort Sangiang kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan melaui bantuan berupajeruk bali sejumlah 30.000 pohon yang digunakan menjadi bahan kalua jeruk. Selain iłu, pemberdayaan juga dilakukan dengan pemberian bantuan berupa ternak domba 25 ekor, dan persemaian kayu tanaman endemik Ciremai.

Unduh file pdf di sini

Riset Lainnya
Ikuti Kami