SIARAN PERS

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dengan kegiatan Panas Bumi (Geothermal) di Gunung Ciremai maka Balai Taman Nasional Gunung Ciremai yang diberi kewenangan untuk mengelola kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai seluas 15.500 ha yang wilayahnya meliputi Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka berdasarkan pada Surat

Ikuti Kami